• Jelajahi

    Copyright © Media Online
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Waw, Ketua DPD PEKAT IB Merangin Yuzerman Sebut KPU Merangin Bak "Pelacur Politik"

    JambarPost
    3/01/2024, 15:17 WIB Last Updated 2024-03-01T08:17:55Z

     

    Jambarpost.com, Merangin - Sebagai lembaga penyelenggara, Komisi Pemilihan Umum (KPU) diwajibkan untuk netral dan tidak berpihak ke calon manapun dalam menyukseskan Pemilu tahun 2024, Jumat (29/02/2024).

    Namun setelah beredar rekaman oknum Komisioner Merangin bernama Nurfathu Qorida mengintruksikan PPK memindahkan suara Partai ke salah satu caleg DPR - RI Dapil Jambi, yakni Bursah Zarnubi (BZ) lembaga dinakhodai Albert Trisman bak dilanda badai dahsyat.
    Tak pelak, dengan adanya itu cukup membuktikan KPU Kabupaten Merangin, dinilai tidak netral menjalankan amanah sebagaimana yang tertuang dalam Undang - undang nomor 7 tahun 2017 tentang pemilu.

    Gara - gara hal itu  membuat Ketua Dewan Pimpinan Daerah Organisasi Pembela Kesatuan Tanah Air Indonesia Bersatu (DPD PEKAT IB) Kabupaten Merangin, Yuzerman menilai marwah dan  harga diri lembaga penyelengara sudah tergadai bak",Pelacur Politik," oleh oknum Komisioner demi politik kepentingan, kendati Ketua KPU Merangin Alber Trisman menangkis bukti kecurangan melalui beberapa media katanya sudah menjalankan amanah sudah sungguh - sungguh dan sesuai aturan undang -undang.

    "Ya, katanya kerja Profesional dan sesuai aturan dan undang - undang  memang betul. Tapi nyatanya yang diluar aturan juga dimainkan. Rekaman percakapan Komisioner mengintruksikan PPK memindahkan suara Partai ke suara caleg DPR - RI  itu sudah membuktikan KPU itu bermain, itu artinya Marwah lembaga penyelenggara Pemilu Kabupaten Merangin sudah dijual dengan caleg,"tegas Yuzerman.

    Dengan adanya Intruksi ini, Yuzerman menduga, disinyalir kuat ada kesepakatan jahat antara Komisioner dan caleg DPR - RI tersebut demi kepentingan mereka agar saling menguntungkan.

    "Kalau tidak ada kesepakatan antara Komisioner dan caleg itu tidak mungkin. Pastilah ada, kalau tidak, mana mau oknum penyelengara senekat ini, kita lagi mencari bukti tambahan jangan - jangan ada transaksi dana dalam kasus ini," tambah Yuzerman.

    Yuzerman, berjanji bukti rekaman percakapan yang ada ini dalam waktu dekat akan dilaporkan ke Dewan Kehormatan Penyelengara Pemilu (DKPP).

    "Bukti rekaman ini kita antar lansung ke DKPP. Nanti kita kawal prosesnya sampai selesai,"jelas Yuzerman.
    Selain itu, orang kerap dipanggil Buyung Pahit ini, meminta Kepolisian Resor Merangin menyelidiki atau memanggil pihak oknum Komisioner. Karena selain dinilai sudah melanggar etik, sebagai penyelenggara Independen dalam kasus ini terdapat dugaan pidana.

    "Kita berharap, pihak aparat khususnya Polres Merangin mengusut tuntas kasus. Biar terang benderang."ungkap Yuzerman.

    Sementara itu, Ketua KPU Kabupaten Albert Trisman dikonfirmasi pendapatnya terkait tudingan DPD PEKAT IB, Yuzerman bahwa KPU Merangin tidak memiliki marwah lagi akibat rekaman itu, jawabannya seolah olah tidak nyambung. Lain yang ditanya, lain pula yang dijawab.

    "Yang jelas KPU Merangin dalam Proses Pleno rekapitulasi hasil penghitungan suara di setiap tingkatan ini dilakukan secara terbuka profesional dan akuntabel sesuai dengan peraturan perundang-undangan disaksikan banyak pihak baik dari masyarakat maupun dari saksi peserta pemilu serta dari pengawas pemilu sebagai peserta dalam rapat pleno terbuka," begitu jawaban Albert.

    "Menyikapi isu yg berkembang kalau memang kemudian ada pergeseran suara sebagai mana yang diberitakan bisa kita lakukan pencocokan data di pleno rekapitulasi di tingkat Kabupaten baik data dari saksi peserta pemilu maupun data dari Bawaslu," tukasnya.(*)

    Komentar

    Tampilkan