Jambarpost.com, Tebo – Polres Tebo bekerja sama dengan Pemerintah Kecamatan Rimbo Ilir menggelar pelayanan pembuatan dan perpanjangan Surat Izin Mengemudi (SIM) melalui layanan SIM Keliling, yang dilaksanakan di Kantor Kecamatan Rimbo Ilir, Kamis (22/01/2025).
Kegiatan ini disambut antusias oleh masyarakat Kecamatan Rimbo Ilir karena dinilai sangat membantu dan mempermudah warga dalam mengurus SIM tanpa harus menempuh perjalanan jauh ke ibu kota kabupaten.
Camat Rimbo Ilir, Eko Yulianto, SE, menyampaikan apresiasi dan ucapan terima kasih kepada Kapolres Tebo beserta jajaran yang telah melaksanakan pelayanan SIM Keliling di wilayahnya.
“Kami mengucapkan terima kasih kepada Kapolres Tebo yang telah melaksanakan kegiatan pelayanan SIM di Kecamatan Rimbo Ilir. Kegiatan ini sangat membantu dan mempermudah masyarakat untuk mendapatkan SIM,” ujar Eko Yulianto.
Ia berharap pelayanan SIM Keliling tersebut dapat terus berlanjut ke depannya. Pasalnya, jarak tempuh masyarakat Kecamatan Rimbo Ilir menuju kabupaten terbilang cukup jauh dan memerlukan waktu yang tidak sedikit.
“Harapan kami kegiatan ini dapat terus berlanjut, karena jika masyarakat Kecamatan Rimbo Ilir mengurus SIM ke kabupaten jaraknya sangat jauh dan waktunya pun sangat menyita,” tambahnya.
Melalui pelayanan SIM Keliling ini, diharapkan dapat meningkatkan kesadaran masyarakat dalam tertib berlalu lintas serta melengkapi administrasi berkendara sesuai ketentuan yang berlaku. (Ade)
