BLANTERVIO103

Operator PPK Tengah Ilir dan Sumay Divonis 8 Tahun Penjara dan Denda Rp24 Juta

Operator PPK Tengah Ilir dan Sumay Divonis 8 Tahun Penjara dan Denda Rp24 Juta
5/03/2024

 


Tebo JP – Alirmansyah dan Randi Humaidi, operator PPK dari Tengah Ilir dan Sumay, Kabupaten Tebo Provinsi Jambi divonis hukuman masing-masing delapan bulan penjara dan denda sebesar Rp24 juta dengan subsider satu bulan kurungan.

Dua terpidana pada perkara pengelembungan suara Pemilu 2024 ini, sejak awal perkara telah ditetapkan dalam daftar pencarian orang (DPO).

Pada Kamis, 2 Mei 2024, Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Tebo telah memvonis kedua DPO tersebut.

Kedua DPO itu terbukti melanggar pasal 551 dari Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, yang mengatur tentang keadilan dan kejujuran dalam proses Pemilu.

Selama proses persidangan, kedua DPO itupun tidak pernah hadir di persidangan.

Kajari Tebo melalui Kasi Intel Kejari Tebo, Febrow Adhiaksa Soeseno mengatakan jika pihaknya menuntut kedua DPO itu dengan hukuman satu tahun penjara. 

Namun, lanjut dia, vonis yang dijatuhkan oleh majelis hakim masing-masing delapan bulan penjara atau dua pertiga dari tuntutan tersebut. 

“Kita masih mempertimbangkan apakah akan mengajukan banding atau tidak,” kata Kasi Intel Kejari Tebo.

Dia mengatakan bahwa bakal segera melakukan eksekusi terhadap kedua DPO yang telah berstatus terpidana tersebut. Dalam proses eksekusi akan melibatkan pihak kepolisian.

“Ini menjadi pembelajaran bagi kita semua tentang  pentingnya integritas dalam proses Pemilu di Indonesia,” pungkasnya.(ade)

Share This Article :
JambarPost

TAMBAHKAN KOMENTAR

7372650422351102218