Jambarpost.com, Tebo- Perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi Dana Hibah TP-PKK Kabupaten Tebo tahun anggran 2023 terus bergulir, Unit Reskrim Polres Tebo periksa belasan saksi.
Kasat Reskrim Polres Tebo AKP Yoga Dharma Susanto mengatakan, sudah ada 17 orang diperiksa terkait dugaan korupsi dana hibah TP-PKK Kabupaten Tebo, Minggu (22/09/2024)
"Statusnya masih sebagai saksi saat ini," kata AKP Yoga Dharma Susanto dikonfirmasi.
Ia mengatakan, untuk langkah selanjutnya, Polres Tebo masi menunggu hasil Audit Keuangan yang dilakukan oleh Inspektorat Provinsi Jambi.
Untuk Perhitungan Kerugian Negara ini sudah dilakukan, beberapa waktu lalu Auditor sudah turun melakukan Audit dan melakukan pemeriksaan terhadap pengurus TP-PKK di Mapolres Tebo.
"Langkah selajutnya, menunggu hasil Audit dari Inspektorat," ungkapnya.
Untuk diketahui, dari 17 orang diperiksa pada perkara dugaan tindak pidana korupsi dana hibah TP-PKK Tebo, 1 orang merupakan pejabat dinas, kemudian Ex Ketua TP-PKK 2023.
Selanjutnya, Inisial A yang menjabat sebagai bendahara TP-PKK, kemudian PR yang merupakan PPTK. Dan NA diketahui sebagai ajudan, Pj Bupati Tebo tahun 2023.
Kemudian dari protokoler Sekertariat Daerah (Setda) Kabupaten Tebo, yakni IF, kemudian EH, YM, MH dan BA yang merupakan kepala Sub Bagian Protokoler Setda Kabupaten Tebo.
Kemudian dalam tubuh pengurus TP-PKK Kabupaten Tebo pertama berinisial N, Y NC kemudian AM, SB dan AMY. Terakhir berstatus ASN yakni M yang merupakan Kepala Bidang (Kabid) pada Dinas PMD. (Een)