• Jelajahi

    Copyright © Media Online
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Kejanggalan Tender Proyek di Bungo! KPK Silahkan Pantau

    JambarPost
    7/13/2025, 19:34 WIB Last Updated 2025-07-13T12:35:22Z

    Jambarpost.com, Bungo- Ketika dua proyek ditenderkan dalam sistem yang sama, oleh Pokja yang sama, pada waktu yang nyaris bersamaan, tapi menghasilkan dua keputusan yang bertolak belakang, maka bukan hanya prosedur yang layak dipertanyakan. Di sini, ada logika publik yang sedang dipermainkan.

    Itulah aroma yang kini mengepul dari dapur pengadaan proyek di Kabupaten Bungo. Di sana, konsistensi evaluasi Pokja bukan lagi soal teknis. Tapi, telah menjadi arena absurditas administratif yang berpotensi menyesatkan akal sehat dan menyesakkan rasa keadilan.



    Masalah pertama muncul dari tender proyek Pembangunan Pustu Bungo Taman Agung. Pokja menetapkan CV. Abimanyu sebagai pemenang proyek senilai Rp 662,9 juta itu. Kejanggalan muncul kala ditemukan Sertifikat Badan Usaha (SBU) perusahaan itu berstatus kedaluwarsa saat proses evaluasi dan penetapan pemenang dilakukan.

    Padahal, SBU adalah dokumen vital. Semacam “izin hidup” bagi badan usaha konstruksi. Tanpa itu, partisipasi mereka dalam tender seharusnya gugur dengan sendirinya.

    Namun entah bagaimana, CV Abimanyu Jaya tetap lolos. Tetap diumumkan sebagai pemenang. Tetap melangkah, seolah tiada yang salah.

    Indra Kesuma, PPK Dinkes Bungo, memilih untuk tidak gegabah. Ia mengklaim belum menandatangani kontrak, dan kini tengah berkonsultasi ke Inspektorat, LKPP, dan APH.


    “Sampai saat ini belum ada penandatanganan kontrak,” ujar Indra, Selasa (1/7/2025) pekan lalu.


    Sekarang kita beranjak ke tender berikut, yakni tender SPAM. Masalah SPAM dimulai dari perubahan jadwal penetapan pemenang, yang diperpanjang selama 5 hari. Lazimnya, sebagaimana diutarakan salah satu kontraktor, perubahan jadwal hanya berlangsung 2-3 hari.

    Masalah lain ditemukan dari CV Gunung Sago Perkasa, yang ditetapkan Pokja sebagai pemenang tender SPAM Sungai Puri (Rp 1,2 M). Di waktu yang bersamaan, CV Gunung Sago Perkasa rupanya juga ikut tender proyek SPAM Empelu. Namun, di sini, CV. Gunung Sago Perkasa digugurkan oleh Pokja. Alasannya, karena menggunakan personel dan alat kerja yang sama.

    Pertanyaannya pun membumbung tinggi. Apakah CV ini menyewa alat dari dimensi paralel? Apakah pekerjanya bisa menggandakan diri dalam ruang waktu yang berbeda? Ataukah... satu dari dua evaluasi ini cacat logika?


    Jika evaluasi teknis tidak didasarkan pada sistem informasi aktual (SIMPK, LPJK, OSS), melainkan asumsi tak berdasar, maka keputusan itu tidak lebih dari vonis administratif yang sewenang-wenang.

    Masalah hampir mirip terjadi pula pada tender Puskesmas. CV Rizki, yang sebelumnya menang proyek besar Puskesmas Air Gemuruh (Rp 8,6 M), tiba-tiba digugurkan di tender Tanah Tumbuh (Rp 3,79 M). Alasannya, karena tak membawa surat dukungan IPAL asli dari pabrik.

    Ironisnya, Pokja-nya sama. Metode tendernya sama. Waktu pelaksanaan hampir berdekatan.


    LPI Tipikor menyebut ini “kontradiksi yang menampar nalar.”

    “Jika dua tender identik menilai hal yang sama dengan hasil berbeda, maka kita sedang menghadapi tender Schrödinger: perusahaan yang pada saat bersamaan bisa lolos dan gugur,” ujar Aidil Fitri, jubir LPI Tipikor.

    “Kalau Pokja tidak bisa membedakan evaluasi berbasis data dan asumsi, maka mereka sedang bermain-main dengan anggaran publik,” imbuhnya.

    Rakyat tak peduli berapa nilai proyeknya, siapa pemenangnya, atau surat mana yang dibawa. Yang mereka peduli apakah uang negara digunakan sebaik-baiknya? Apakah pemenangnya memang yang terbaik…Atau hanya yang terdekat?


    Kami telah mengonfirmasi pihak-pihak terkait, mulai dari Perusahaan pemenang, Pokja hingga inpektorat, namun belum mendapat respon. (Jp)




    Komentar

    Tampilkan