Jambarpost.com, Bungo- Masyarakat Desa Suka Makmur, Kecamatan Bhatin II Bebeko, Kabupaten Bungo, kembali menyoroti dugaan korupsi dana desa (DD dan ADD) yang dilakukan oleh Rio (Kepala Desa) Suka Makmur, Waris. Bahkan, sejak dua bulan terakhir, sang Rio tidak pernah terlihat masuk Kantor.
Warga mendesak Inspektorat Kabupaten Bungo untuk segera menindaklanjuti laporan masyarakat dan melakukan audit menyeluruh terhadap penggunaan Dana Desa. Mereka juga meminta Bupati Bungo agar menonaktifkan sementara Rio Waris karena dinilai telah melanggar aturan dan Sumpah Jabatan.
Dugaan korupsi ini kembali mencuat setelah warga mengirim surat resmi ke Bupati Bungo, Kapolres Bungo, dan Kejaksaan Negeri Bungo terkait berbagai kejanggalan dalam pengelolaan Keuangan Desa.
Menurut MD, salah satu tokoh masyarakat Desa Suka Makmur, Inspektorat sudah menurunkan tim Irbansus untuk memeriksa fisik proyek, pengadaan bibit, hingga laporan keuangan penggunaan Dana Desa dan alokasi Dana Desa.
“Kasus ini sudah dilaporkan sejak 2019. Bahkan sudah ada Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) dari Inspektorat dan surat teguran dari Camat,” ujar MD.
Warga menyebut dugaan penyimpangan dana mencakup:
Dana pengadaan Bibit Holtikultura (Cabai), yang ternyata lahan tanamnya milik warga dan dibayar secara pribadi, bukan oleh Desa.
Dana pembangunan fisik seperti Gudang Kantor, Gapura Desa, Saluran Drainase, Jalan Usaha Tani, Pagar Kantor, hingga Rabat Beton yang dikuasai sepenuhnya oleh Rio tanpa melibatkan Perangkat Desa.
Selain itu, Rio Waris juga diduga sering meminta nota kosong dari toko rekanan bernama Toko Mitra Baru di Kelurahan Manggis. Hal ini dibenarkan oleh Cik Edi, pemilik toko tersebut.
“Rio masih punya hutang sekitar Rp 25 juta di toko itu, dan memberikan BPKB mobil Ambulans Desa sebagai jaminan,” ungkap MD.
MD menambahkan, sang Kepala Desa juga lalai dalam membayar kewajiban Pajak Negara dari Dana Desa yang digunakan. Bahkan, Rio disebut-sebut menjalankan seluruh urusan Keuangan Desa seorang diri, termasuk Perencanaan dan Pelaporan, tanpa transparansi maupun pelibatan Perangkat.
“Ini sangat menyalahi aturan. Sistem Keuangan Desa harus kolektif, bukan dijalankan sendiri oleh Kepala Desa,” tegasnya.
Hingga berita ini diterbitkan, Rio Waris belum dapat dihubungi. Saat dihubungi melalui sambungan seluler, nomor yang bersangkutan tidak aktif. (Didi)