Jambarpost.com, Kerinci- Proyek pembangunan Jalan Batu Patah, Lubuk Sahab, di Kecamatan Bukit Kerman, Kabupaten Kerinci, Provinsi Jambi yang dikerjakan CV. Azka Jaya Mandiri tahun 2024, kini masuk dalam daftar temuan resmi BPK RI tahun 2025. Nilainya tak kecil, Rp 6,9 miliar. Hasil pemeriksaan BPK RI menunjukkan adanya kekurangan mutu pada sejumlah item pekerjaan utama, mulai dari struktur beton, lapisan aspal, dan marka jalan.
Proyek yang awalnya tampak mulus dan dinyatakan 100% selesai pada Oktober 2024 ini ternyata mengalami dua kali adendum kontrak, yang memperpanjang durasi kerja dan mengubah volume pekerjaan. Namun sayangnya, mutu fisik di lapangan tak sepenuhnya sesuai spesifikasi kontrak.
CV. Azka Jaya Mandiri resmi ditetapkan sebagai pelaksana proyek melalui Kontrak Nomor 620/001/KONTRAK-DAK/BM/PUPR-2024 yang diteken pada 29 April 2024. Nilai kontrak Rp 6.932.568.000 (termasuk PPN 11%). Proyek dibiayai dari Dana Alokasi Khusus (DAK).
Proyek ini semula dirancang berdurasi 165 hari kalender. Tapi, setelah dua kali addendum, total waktu pelaksanaan berubah menjadi 180 hari kalender.
Rincian Addendum:
Addendum 1
• Nomor: 620/001/ADDKONTRAK-DAK/BM/PUPR-2024
• Tanggal: 20 Mei 2024
• Isi: Perubahan volume pekerjaan, tanpa perubahan nilai kontrak
Addendum 2
• Nomor: 620/001/ADD-02.KONTRAK-DAK/BM/PUPR-2024
• Tanggal: 16 Agustus 2024
• Isi: Perubahan volume dan perpanjangan masa kerja, nilai kontrak tetap.
Berdasarkan Berita Acara Serah Terima (BASTPP) Nomor 620/26/BASTPP-BM/PUPR-2024, pekerjaan dinyatakan selesai pada 4 Oktober 2024. Namun, audit fisik oleh tim gabungan dari PPK, konsultan pengawas, Inspektorat, dan laboratorium mutu menemukan ketidaksesuaian signifikan.
Hasil temuan BPK RI menunjukkan beton Struktur fc’ 20 MPa, mutunya tidak memenuhi volume sesuai kontrak. Marka Jalan Thermoplastik, ketebalan dan reflektivitas di bawah standar. Laston Lapis Antara (AC-BC), terjadi pengurangan volume dan mutu.
Koreksi dilakukan berdasarkan harga satuan kontrak, dan hasilnya tercantum dalam Lampiran 14.a LHP BPK RI.
Meski ditemukan kekurangan, proyek ini telah dibayar penuh melalui Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) Nomor 15.01/04.000405/LS/1.031.04.000000/PPR/1/12/2024, dicairkan pada Desember 2024 dengan nilai Rp 2.079.770.400,00 sebagai pembayaran terakhir.
Pembayaran ini tetap dilakukan meskipun hasil laboratorium dan pengawasan teknis menyatakan ada item yang tidak sesuai spesifikasi dan volume.
Dua kali addendum dalam waktu singkat, yang mengubah volume pekerjaan dan memperpanjang durasi pelaksanaan, tanpa perubahan nilai kontrak, menjadi sorotan tersendiri.
Apakah perubahan volume justru menyamarkan kekurangan mutu? Apakah perpanjangan waktu berdampak pada kualitas pengerjaan akhir?
Dari data yang tercantum di LPSE, nilai pagu anggaran proyek ini sebesar Rp 6.965.037.000. Sementara harga Perkiraan Sendiri (HPS) ditetapkan di angka Rp 6.965.014.811,64. CV Azka Jaya Mandiri mengajukan penawaran di angka Rp 6.932.568.859,14.
Selisih antara HPS dan penawaran hanya sekitar Rp 32 juta atau 0,47%. Hal ini menunjukkan persaingan ketat dan kecenderungan pemenang bermain hampir tanpa diskon.
Komponen Nilai Pagu Rp 6.965.037.000
HPS Rp 6.965.014.811,64 Harga Penawaran Rp 6.932.568.859,14 Selisih dengan HPS ± Rp 32.445.952 Jumlah Peserta 12 perusahaan
Pemenang CV. Azka Jaya Mandiri
Ruas jalan ini berada di Kecamatan Bukit Kerman, wilayah pegunungan yang rawan longsor dan merupakan penghubung penting antar-desa di perbatasan Kerinci. Jalan ini juga dikenal sebagai akses utama distribusi hasil pertanian masyarakat sekitar.
Tender dilakukan dengan metode pascakualifikasi satu file sistem gugur, di mana penawaran harga terendah dan kelengkapan dokumen menjadi penentu mutlak.
Proyek ini menggunakan kontrak gabungan lumpsum dan harga satuan, dengan ketentuan penyedia wajib memiliki SBU subklasifikasi BS001 (Konstruksi Jalan). Menyetujui Pakta Integritas. Menyampaikan pengalaman minimal satu proyek sejenis dalam empat tahun terakhir. Menyertakan perhitungan Sisa Kemampuan Paket (SKP). Jika penyedia baru berdiri <3 tahun, tetap wajib punya pengalaman sejenis bila nilai proyek >Rp 2,5 miliar.
Syarat tender juga membuka opsi kerja sama operasi (KSO) hingga 3 perusahaan untuk proyek tidak kompleks, atau 5 untuk proyek kompleks. Namun CV Azka Jaya Mandiri memilih bertarung sendiri tanpa konsorsium dan keluar sebagai satu-satunya pemenang.
Bagaimana sepak terjang CV Azka Jaya Mandiri? Nantikan update berikutnya. (Didi)