Jambarpost.com, Bungo – Kasus dugaan pemotongan beasiswa Program Indonesia Pintar (PIP) di MAN 3 Bungo semakin terang. Sedikitnya 150 siswa yang seharusnya menerima Rp1,8 juta per orang ternyata hanya menerima sebagian, karena dipotong untuk SPP, infak, dan biaya foto ijazah oleh oknum Kepala Sekolah.
Fakta pemotongan ini kian jelas setelah pihak Sekolah mengembalikan dana kepada wali murid. Kepala Seksi Mapenda Kemenag Bungo, Sopriadi, S.Ag, mengakui adanya pengembalian tersebut. “Sudah tuntas, pihak sekolah mengembalikan dana beasiswa PIP yang dipotong ke orang tua siswa. Selanjutnya tunggakan SPP dan lainnya disetor langsung ke pihak sekolah oleh orang tua siswa,” ujarnya kepada Bungonews (27/9/2025).
Dalih pihak sekolah menyebut pemotongan dilakukan agar beasiswa tidak disalahgunakan siswa. Namun, justru pengakuan dan pengembalian ini memperkuat bukti bahwa praktik pemotongan memang terjadi.
Secara hukum, tindakan tersebut berpotensi melanggar:
Pasal 368 KUHP (pemerasan/pungli) dengan ancaman pidana hingga 9 tahun penjara.
Pasal 3 dan 12 UU Tipikor jika terbukti menyalahgunakan jabatan untuk memperkaya diri atau pihak lain, dengan ancaman hukuman minimal 4 tahun penjara.
Selain itu, secara kepegawaian, oknum kepala sekolah dapat dikenakan sanksi disiplin berat sesuai PP No. 94 Tahun 2021 tentang Disiplin PNS, mulai dari penurunan jabatan hingga pemberhentian tidak dengan hormat.
Pengembalian uang kepada wali murid tidak otomatis menghapus tindak pidana. Publik menuntut Kemenag dan aparat penegak hukum bertindak tegas, agar kasus ini tidak dianggap sepele dan tidak terulang kembali di sekolah lain. (Didi)