Jambarpost.com, Merangin - Seorang pria berinisial RM (35), terpaksa harus berurusan dengan polisi
Warga Kecamatan Tabir Selatan, Kabupaten Merangin ini, tersandung kasus asusila.
RM diketahui diam-diam merekam seorang perempuan yang tak lain adalah rekan kerjanya sendiri, saat baru selesai mandi.
Peristiwa ini sendiri terjadi pada hari Sabtu, tanggal 8 November 2025 pukul 20.00 WIB.
Saat itu, korban baru selesai mandi dan hendak mengambil vitamin rambut namun tidak ketemu.
Saat mencari-cari di sekitar rak make upnya. korban mengangkat jilbabnya dan menemukan 1 unit power bank merk Xiaomi warna abu-abu.
Melihat ini, dia bingung karena merasa tak memiliki power bank tersebut. Saat ditelusuri, power bank itu tersambung ke sebuah benda warna hitam berbentuk kotak dan terlihat seperti camera mini dalam keadaan on dan suhunya panas.
Melihat hal tersebut korban langsung menghubungi rekannya untuk menanyakan apakah mengetahui barang yang ditemukan korban pada saat itu, namun rekannya juga tidak tahu sama sekali.
Saat korban sedang panik, tidak lama kemudian dia dihubungi oleh nomor telepon yang tidak dikenal, namun tidak diangkat.
Tak lama kemudian, nomor tersebut kembali mengirim foto sekali lihat yang memperlihatkan korban dalam kondisi minim pakaian.
Dalam foto tersebut, pelaku menulis pesan. "Buang barang itu ke tong sampah dan jangan ceritakan ke siapapun kalau gak mau semua rekan kerjamu lihat ini," ancam pelaku.
Melihat kiriman tersebut korban sempat shock dan kaget kemudian langsung menghubungi rekan kerjanya dan melaporkan peristiwa tersebut ke Polres Merangin untuk diitndak lanjuti.
Setelah dilakukan penyelidikan, tepatnya pada hari Selasa tanggal 11 November 2025, sekira pukul 10:00 Wib, Tim Opsnal yang dipimpin Aiptu Azhadi mendapatkan informasi terkait keberadaan terduga pelaku.
Selanjutnya Tim Opsnal berhasil mengamankan terduka pelaku berinisial RM dan saat dilakukan introgasi singkat pelaku mengakui perbuatannya.
Rupanya, dia sudah memasang kameradi kamar rekannya itu sejak tanggal 3 November 2025.
"Awalnya saya hendak parkir mobil depan kos korban, namun saat itu saya melihat kunci rumah kos milik korban masih tergantung di pintu dan saat itu muncul niat saya untuk mengambil camera mobil dan kemudian memasangnya di kamar kos korban,” jelas pelaku
Lebih lanjut pelaku menjelaskan bahwa setelah korban mengetahui hal tersebut, pelaku kemudian panik dan menghubungi korban melalui WhatsApp (WA) agar korban membuang kamera tersebut dan mengancam agar tidak memberitahukan perihal kejadian tersebut kepada orang lain
Kapolres Merangin AKBP Kiki Firmansyah Efendi, melalui Kasubsi Penmas Aiptu Ruly kepada awak media membenarkan perihal penangkapan tersebut.
"Benar, saat ini pelaku dan barang bukti sudah kita amankan dan sedang dilakukan pemeriksaan instensif guna mengetahui motif pelaku, mengingat pelaku dan korban ini merupakan rekan kerja,” jelas Ruly.
Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, pelaku dikenakan Pasal 47 UU RI Nomor 1 tahun 2024 tentang perubahan kedua atas UU RI Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi Transaksi Elektronik.
Subsider Pasal 14 ayat 1 huruf a dan c UU RI Nomor 12 tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual atau Pasal 335 ayat (1) ke-1 KUHPidana dengan ancaman hukuman paling lama 10 tahun penjara. (Didi)
