Jambarpost.com, Tebo – Kantor Pertanahan Kabupaten Tebo bersama Kejaksaan Negeri Tebo resmi menandatangani Perjanjian Kerja Sama (PKS) dalam bidang hukum perdata dan tata usaha negara, Kamis (7/5/2025).
Kegiatan yang berlangsung di Aula Kejaksaan Negeri Tebo tersebut dihadiri jajaran pejabat dari kedua instansi. Penandatanganan dilakukan langsung oleh Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Tebo, Dede Wahyudi dan Kepala Kejaksaan Negeri Tebo, Abdurrahman.
Kerja sama ini merupakan langkah strategis dalam memperkuat sinergi antarinstansi, khususnya dalam penanganan permasalahan hukum di bidang perdata dan Tata Usaha Negara.
Selain itu, kolaborasi tersebut juga bertujuan mendukung optimalisasi pelaksanaan tugas dan fungsi kedua lembaga dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat.
Adapun ruang lingkup kerja sama meliputi pemberian bantuan hukum, pertimbangan hukum, hingga tindakan hukum lain di bidang perdata dan tata usaha negara, baik di dalam pengadilan (litigasi) maupun di luar pengadilan (non litigasi).
Melalui kerja sama ini diharapkan koordinasi antara Kantor Pertanahan Kabupaten Tebo dan Kejaksaan Negeri Tebo semakin solid dalam mendukung pelayanan publik yang profesional, transparan, dan terpercaya.
Di akhir kegiatan, dilakukan pertukaran cinderamata antara kedua instansi sebagai simbol penguatan hubungan kelembagaan serta komitmen bersama dalam mewujudkan pelayanan publik yang optimal dan profesional. (Een)
#KantahTebo
#KanwilBPNJambi
#ATRBPNKiniLebihBaik
#ATRBPNMajudanModern
#MelayaniProfesionalTerpercaya
#tataruang
#pertanahan
#artbpn
#agraria
#kementrian
