Jambarpost.com, Merangin – Nasib ratusan tenaga kesehatan (nakes) di Kabupaten Merangin yang belum menerima gaji dan insentif selama tujuh bulan hingga kini masih belum menemui titik terang. Di tengah keresahan para tenaga kesehatan, Bupati Merangin, Muhamad Syukur, justru memilih meninggalkan wartawan saat dimintai penjelasan usai menghadiri rapat paripurna DPRD Merangin, Senin (27/7/2026).
Para tenaga kesehatan yang terdiri dari PPPK Paruh Waktu (PW), Tenaga Kerja Daerah (TKD), dan Tenaga Kerja Sukarela (TKS) mengaku hingga akhir Juli 2026 belum menerima hak mereka. Kondisi tersebut menimbulkan keresahan karena mereka tetap menjalankan tugas memberikan pelayanan kesehatan kepada masyarakat meski belum memperoleh kepastian pembayaran gaji maupun insentif.
Saat dicegat wartawan untuk dimintai keterangan mengenai persoalan tersebut, Bupati Muhamad Syukur tidak memberikan penjelasan yang substantif. Sambil terus berjalan menuju area parkir, ia hanya menjawab singkat, “Nanti kita yang ngisi,” sebelum mempercepat langkah dan meninggalkan lokasi.
Sikap tersebut menuai sorotan karena masyarakat, khususnya para tenaga kesehatan, menantikan kepastian dari pemerintah daerah terkait penyelesaian tunggakan gaji dan insentif yang telah berlangsung selama tujuh bulan.
Sebagai kepala daerah, Bupati diharapkan memberikan penjelasan secara terbuka mengenai penyebab keterlambatan pembayaran, langkah yang telah ditempuh pemerintah daerah, serta target waktu penyelesaian. Transparansi dan kepastian dinilai penting agar tidak menimbulkan ketidakpastian di kalangan tenaga kesehatan yang selama ini tetap berada di garda terdepan dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat.
Ironisnya, di tengah beban kerja yang terus berjalan, para tenaga kesehatan bukan hanya belum menerima peningkatan kesejahteraan, tetapi bahkan hak dasar berupa gaji dan insentif pun belum dibayarkan. Kondisi ini dikhawatirkan dapat berdampak terhadap motivasi kerja dan kualitas pelayanan kesehatan apabila tidak segera diselesaikan.
Hingga berita ini diterbitkan, belum ada penjelasan resmi dari Pemerintah Kabupaten Merangin mengenai penyebab keterlambatan pembayaran maupun jadwal pasti pencairan gaji dan insentif bagi tenaga kesehatan PPPK Paruh Waktu, TKD, dan TKS.
Para tenaga kesehatan berharap pemerintah daerah segera mengambil langkah konkret dan memberikan kepastian agar hak mereka dapat segera dibayarkan setelah tujuh bulan tertunda.(*)
