Jambarpost.com, JAMBI – Sidang lanjutan perkara dugaan tindak pidana korupsi dana hibah Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Kabupaten Sarolangun Tahun Anggaran 2023 memasuki agenda pembacaan tuntutan. Dalam persidangan yang digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jambi, Rabu (1/7/2026),
Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut terdakwa Hamdan, mantan Ketua KONI Sarolangun, dengan pidana 1 tahun 3 bulan penjara.
Selain pidana badan, JPU juga menuntut Hamdan membayar denda sebesar Rp50 juta, dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayarkan maka diganti dengan pidana kurungan selama 1 bulan.
Dalam amar tuntutannya, jaksa menyatakan terdakwa terbukti melakukan tindak pidana korupsi yang mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp262.549.871.
Meski demikian, jaksa tidak lagi membebankan pidana uang pengganti, karena selama proses hukum berlangsung terdakwa telah mengembalikan kerugian negara sesuai hasil perhitungan penyidik.
Kuasa hukum terdakwa, Rahdiandri, menyatakan pihaknya menghormati tuntutan yang dibacakan JPU. Namun, pihaknya akan mengajukan nota pembelaan (pledoi) pada sidang lanjutan yang dijadwalkan berlangsung pekan depan.
“Atas tuntutan Jaksa Penuntut Umum tersebut, kami akan menyampaikan pembelaan pada sidang pekan depan,” ujar Rahdiandri usai persidangan.
Diduga Menyalahgunakan Dana Hibah KONI
Dalam surat dakwaan, JPU menguraikan bahwa Hamdan, yang saat itu menjabat sebagai Ketua KONI Kabupaten Sarolangun, diduga melakukan perbuatan melawan hukum dengan menyalahgunakan kewenangan yang melekat pada jabatannya dalam pengelolaan dana hibah pemerintah daerah.
Perbuatan tersebut diduga berpotensi memperkaya diri sendiri maupun pihak lain hingga mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp262.549.871, sebagaimana hasil audit yang menjadi dasar penanganan perkara.
Perkara ini bermula dari pengelolaan dana hibah KONI Kabupaten Sarolangun Tahun Anggaran 2023 yang mencapai Rp3,5 miliar. Dana tersebut dialokasikan untuk berbagai kegiatan pembinaan olahraga, termasuk anggaran pembinaan atlet.
Dalam pelaksanaannya, terdapat anggaran pembinaan atlet sebesar Rp900 juta yang diperuntukkan bagi 37 cabang olahraga (cabor) di Kabupaten Sarolangun.
Namun, berdasarkan dakwaan JPU, terdakwa diduga melakukan pemotongan sebesar 10 persenterhadap dana pembinaan yang seharusnya diterima masing-masing cabang olahraga. Dugaan praktik tersebut menjadi salah satu dasar penyidik menetapkan Hamdan sebagai tersangka hingga akhirnya diadili di Pengadilan Tipikor Jambi.
Sidang perkara ini akan kembali dilanjutkan pekan depan dengan agenda penyampaian pledoi atau pembelaan dari terdakwa melalui tim kuasa hukumnya, sebelum majelis hakim menjatuhkan putusan dalam perkara tersebut.(Tim)

