Jambarpost.com, Tebo– Wakil Gubernur Jambi Drs. H. Abdullah Sani, M.Pd.I menegaskan dukungan penuh Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jambi terhadap program Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI dalam memperkuat budaya antikorupsi mulai dari tingkat Desa hingga Pemerintahan Provinsi.
Hal tersebut disampaikan Wagub Sani saat menghadiri Penilaian Calon Percontohan Desa Antikorupsi di Desa Sumber Agung, Kecamatan Rimbo Ilir, Kabupaten Tebo, Selasa (1/9/2026).
Tahun ini, Pemprov Jambi mengajukan 10 Desa sebagai Calon Percontohan Desa Antikorupsi, salah satunya Desa Sumber Agung, Kabupaten Tebo.
“Desa adalah ujung tombak pelayanan kepada masyarakat. Jika di desa sudah tertanam budaya antikorupsi, maka pondasi pemerintahan kita akan kuat sampai ke provinsi,” ujar Wagub Sani.
Ia juga mengapresiasi Desa Sumber Agung yang pada 2023 telah ditetapkan KPK RI sebagai Desa Antikorupsi Tingkat Provinsi Jambi. Menurutnya, capaian tersebut menjadi motivasi untuk terus memperkuat integritas, pengawasan internal, serta tata kelola Pemerintahan yang bersih dan akuntabel.
Wagub Sani menyebut penguatan budaya antikorupsi sejalan dengan Perda Provinsi Jambi Nomor 4 Tahun 2025 tentang RPJMD Provinsi Jambi Tahun 2025-2029, khususnya dalam meningkatkan sistem pengawasan dan pengendalian serta mengembangkan gerakan pemberantasan korupsi.
Ia juga mengapresiasi pendampingan KPK melalui Monitoring Center for Prevention (MCP) yang dinilai membantu pemerintah daerah dalam membangun tata kelola pemerintahan yang baik dengan rencana aksi yang terukur.
“Kegiatan ini jangan hanya untuk memenuhi standar penilaian dan meraih prestasi. Tujuan besarnya adalah edukasi agar aparatur desa dan masyarakat memahami serta bergerak bersama mencegah korupsi,” tegasnya.
Sementara itu, Bupati Tebo Agus Rubiyanto, S.E., M.M. menyampaikan terima kasih atas ditunjuknya Desa Sumber Agung sebagai salah satu calon desa percontohan antikorupsi. Ia menegaskan status tersebut bukan sekadar kebanggaan, tetapi juga tanggung jawab untuk menjaga integritas dan akuntabilitas Pemerintahan Desa.
“Menjadi Desa percontohan antikorupsi berarti memikul tanggung jawab besar untuk menunjukkan integritas dan akuntabilitas dalam penyelenggaraan Pemerintahan Desa,” kata Bupati Agus.
Bupati berharap praktik tata kelola pemerintahan yang baik di Desa Sumber Agung dapat menjadi contoh bagi Desa-desa lainnya di Kabupaten Tebo, sekaligus mendorong partisipasi aktif masyarakat dalam mencegah terjadinya korupsi. (Ade)
