Jambarpost.com, Bangko – Sebanyak 152 tenaga kesehatan (nakes) berstatus Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu di Kabupaten Merangin hingga kini belum menerima gaji selama 10 bulan, terhitung sejak Januari hingga Oktober 2026.
Kondisi tersebut dibenarkan Sekretaris Dinas Kesehatan Kabupaten Merangin, Dede Sulaiman, saat ditemui di ruang kerjanya, Rabu (28/10/2026). Ia menjelaskan, ratusan tenaga kesehatan tersebut tersebar di 27 puskesmas yang berada di wilayah Kabupaten Merangin.
Menurut Dede, anggaran untuk pembayaran gaji para tenaga kesehatan tersebut sebenarnya telah disiapkan. Namun, realisasi pembayaran masih menunggu petunjuk teknis dari Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Merangin.
“Memang benar ada 152 tenaga PPPK paruh waktu yang belum bisa kita bayarkan gajinya. Sebenarnya anggaran sudah tersedia dan telah kita siapkan untuk dibayarkan kepada mereka yang bertugas di 27 puskesmas,” jelas Dede.
Ia mengatakan, Dinas Kesehatan saat ini masih menunggu kepastian terkait mekanisme pencairan anggaran, termasuk petunjuk mengenai pengajuan Surat Perintah Membayar (SPM).
Dede menegaskan, apabila petunjuk dan instruksi pembayaran dari BPKAD sudah diterbitkan, pihaknya siap segera menginstruksikan seluruh puskesmas untuk memproses administrasi pembayaran gaji para tenaga kesehatan tersebut.
“Kami tinggal menunggu petunjuk teknis dari BPKAD. Jika sudah ada instruksi pembayaran, kami siap meminta 27 puskesmas segera membuat SPM agar gaji 152 tenaga PPPK paruh waktu tersebut bisa dibayarkan,” ujarnya.
Lebih lanjut, Dede mengungkapkan bahwa pihaknya telah mengikuti rapat bersama DPRD Merangin yang turut dihadiri sejumlah organisasi perangkat daerah (OPD) terkait, BPKAD, serta Dinas Kesehatan. Pertemuan tersebut secara khusus membahas mekanisme pembayaran gaji 152 tenaga kesehatan PPPK paruh waktu.
Ia menyebutkan, dari sisi Dinas Kesehatan, persiapan administrasi, termasuk rekening penerima dan ketersediaan anggaran, telah dilakukan. Namun, proses pembayaran masih menunggu tindak lanjut hasil review Inspektorat Merangin yang menjadi bagian dari tahapan administrasi di BPKAD.
“Untuk teknis pembayaran, rekening sudah kami siapkan dan anggaran juga tersedia. Saat ini BPKAD masih menunggu hasil review dari Inspektorat. Ada beberapa catatan hasil review yang perlu ditindaklanjuti sebelum pembayaran bisa diinstruksikan,” ungkapnya.
Terkait kapan gaji tersebut dapat dicairkan, Dede mengaku belum bisa memastikan waktunya. Sebab, proses tersebut masih bergantung pada penyelesaian tahapan administrasi dan petunjuk dari instansi terkait.
Meski demikian, ia memastikan Dinas Kesehatan Merangin terus berupaya agar hak 152 tenaga kesehatan PPPK paruh waktu tersebut dapat segera direalisasikan sesuai ketentuan yang berlaku.
“Mana yang menjadi hak dan kewajiban bagi rekan-rekan 152 tenaga PPPK paruh waktu ini, tentu akan tetap kami perjuangkan dengan mengikuti setiap regulasi dan aturan yang harus dipenuhi,” tegasnya.
Dede juga mengimbau seluruh tenaga kesehatan yang terdampak agar tetap bersabar sembari menunggu proses penyelesaian administrasi. Ia meminta para nakes mempercayakan proses tersebut kepada Pemerintah Kabupaten Merangin melalui koordinasi Dinas Kesehatan, BPKAD, dan Inspektorat.
Namun, kepastian waktu pembayaran gaji selama 10 bulan tersebut masih menjadi hal yang dinantikan oleh 152 tenaga kesehatan PPPK paruh waktu di Kabupaten Merangin.
(DidiJP)
