• Jelajahi

    Copyright © Media Online
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Kabut Asap Menebal, Bupati Merangin Kembali Berlakukan Belajar Daring

    JambarPost
    10/07/2026, 18:51 WIB Last Updated 2026-10-07T11:51:06Z

    Jambarpost.com, Bangko – Kabut asap yang kembali menebal dan memburuknya kualitas udara di Kabupaten Merangin membuat Pemerintah Kabupaten Merangin mengambil langkah antisipasi. Bupati Merangin H. M. Syukur menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor 400.3.8.1/1256/DISDIKBUD/2026 tentang Antisipasi Dampak Pencemaran Udara terhadap Kegiatan Belajar Mengajar di Lingkungan Satuan Pendidikan Kabupaten Merangin.


    Surat edaran tersebut diterbitkan pada 7 Oktober 2026 sebagai respons terhadap peningkatan Indeks Standar Pencemar Udara (ISPU) dalam sepekan terakhir yang berada pada kategori sangat tidak sehat.


    Kebijakan tersebut salah satunya mengatur pelaksanaan pembelajaran secara daring dari rumah bagi peserta didik jenjang PAUD, SD, dan SMP sederajat.


    “Untuk menjaga kesehatan anak-anak, kita kembali menerapkan proses belajar mengajar secara daring (online),” ujar Bupati Merangin di ruang kerjanya, Rabu (7/10/2026).


    Bupati menjelaskan, pembelajaran daring dijadwalkan berlangsung selama tiga hari, yakni mulai 8 hingga 10 Oktober 2026. Kebijakan tersebut dapat diperpanjang atau disesuaikan kembali dengan kondisi kualitas udara di wilayah Kabupaten Merangin.


    Selama kebijakan tersebut diberlakukan, seluruh satuan pendidikan diminta memastikan proses pembelajaran tetap berjalan dengan memperhatikan kondisi peserta didik.


    Para kepala satuan pendidikan juga diminta menyusun pedoman pelaksanaan pembelajaran daring dan melakukan pemantauan secara berkala. Hasil pelaksanaan pembelajaran selanjutnya dilaporkan kepada pengawas satuan pendidikan.


    Sementara itu, tenaga kependidikan tetap melaksanakan tugas dengan hadir di satuan pendidikan masing-masing sesuai ketentuan yang berlaku.


    Bupati juga mengingatkan orang tua atau wali peserta didik agar lebih memperhatikan kondisi kesehatan anak selama kabut asap masih menyelimuti wilayah Merangin.


    “Saya minta para orang tua atau wali peserta didik memantau kondisi kesehatan anak dan membatasi aktivitas anak di luar rumah,” pinta Bupati.


    Selama pembelajaran daring berlangsung, satuan pendidikan dilarang menyelenggarakan kegiatan yang berpotensi menambah beban orang tua atau wali murid. Kegiatan ekstrakurikuler juga ditiadakan sementara.


    Antisipasi Wilayah Blank Spot


    Pemerintah Kabupaten Merangin juga memberikan perhatian terhadap wilayah yang belum memiliki akses internet memadai. Bagi satuan pendidikan yang berada di kawasan blank spot atau mengalami keterbatasan jaringan, pembelajaran dapat dilakukan melalui pemberian tugas berupa Lembar Kerja Peserta Didik (LKPD) maupun jurnal pembelajaran.


    Selain itu, satuan pendidikan diminta berkoordinasi dengan Dinas Kesehatan maupun puskesmas terdekat untuk mengantisipasi potensi gangguan kesehatan yang ditimbulkan akibat paparan kabut asap.


    Dalam kondisi kualitas udara yang tiba-tiba memburuk, kepala satuan pendidikan diberikan kewenangan mengambil langkah pengamanan meskipun belum ada keputusan lanjutan dari pejabat berwenang.


    Langkah tersebut dapat berupa penghentian kegiatan di luar ruangan, pemulangan peserta didik lebih awal, hingga pengalihan proses pembelajaran menjadi daring.


    Setiap langkah pengamanan yang diambil wajib dilaporkan kepada Dinas Pendidikan paling lambat 1 x 24 jam.


    Kebijakan ini menjadi bentuk langkah cepat Pemerintah Kabupaten Merangin dalam melindungi peserta didik dari dampak buruk pencemaran udara, sembari memastikan proses pendidikan tetap berlangsung di tengah kondisi kabut asap yang kembali memburuk.(DidiJP)

    Komentar

    Tampilkan