Putusan sela itu dibacakan dalam persidangan di PN Jambi, Selasa (3/11/2026). Dengan ditolaknya eksepsi, perkara yang berkaitan dengan dugaan penyimpangan penyaluran pupuk bersubsidi melalui pengecer Toko Libero tersebut akan berlanjut ke tahap pembuktian.
Jaksa Penuntut Umum (JPU), Daniel Geraldo, mengatakan pihaknya telah menyiapkan sejumlah saksi untuk dihadirkan dalam persidangan yang dijadwalkan berlangsung pada 9 dan 10 November 2026.
“Nanti setelah ini kami akan hadirkan saksi di tanggal 9 dan 10 November,” ujarnya.
Daniel menjelaskan, pemeriksaan saksi akan dilakukan secara bertahap. Jaksa berencana menghadirkan sekitar delapan saksi dalam setiap persidangan, dengan jumlah keseluruhan mencapai kurang lebih 20 orang.
Sementara itu, penasihat hukum terdakwa, Ade Fitra Setiad, menyatakan pihaknya tetap akan mendampingi para terdakwa dalam menghadapi proses persidangan berikutnya.
Selain itu, tim penasihat hukum juga berencana menghadirkan sejumlah saksi ahli guna memberikan keterangan yang dapat meringankan posisi para terdakwa.
“Kami masih sama sejak awal, bahwa klien kita hanya tim verifikasi yang sama sekali tidak menerima biaya sepeser pun,” ujarnya.
Dalam perkara ini, tujuh orang ditetapkan sebagai terdakwa, masing-masing Asmi, Budi Yanto, Enny Maryani, Eriani, Nasbi, Sujak, dan Susriana Fitri.
Sebelumnya, ketujuh terdakwa didakwa terlibat dalam dugaan penyimpangan pengelolaan dan penyaluran pupuk bersubsidi melalui pengecer Toko Libero di Kabupaten Bungo pada 2022.
Dalam surat dakwaannya, jaksa mengungkap dugaan kerugian keuangan negara mencapai Rp1,2 miliar.
Dugaan penyimpangan tersebut di antaranya berkaitan dengan penjualan pupuk bersubsidi yang tidak sesuai ketentuan Harga Eceran Tertinggi (HET). Selain itu, pupuk yang semestinya disalurkan kepada petani berdasarkan nama dalam Rencana Definitif Kebutuhan Kelompok (RDKK) diduga justru dijual kepada pihak yang tidak terdaftar.
Dalam uraian perkara, Asmi disebut berperan sebagai pengelola pengecer Toko Libero. Sementara Budi Yanto dan Enny Maryani merupakan tim verifikasi dan validasi Kecamatan Bungo Dani.
Selanjutnya, Eriani dan Nasbi merupakan tim verifikasi dan validasi Kecamatan Bathin III Ulu. Sedangkan Sujak dan Susriana Fitri bertugas sebagai tim verifikasi dan validasi Kecamatan Rimbo Tengah.
Dengan ditolaknya nota keberatan tersebut, persidangan kini akan memasuki tahap pemeriksaan saksi. Keterangan para saksi nantinya menjadi bagian dari proses pembuktian untuk mengungkap fakta-fakta dalam perkara dugaan korupsi pupuk bersubsidi tersebut.(DidiJP)
