• Jelajahi

    Copyright © Media Online
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Dana Desa Lopak Aur Diduga Diselewengkan, Kades Ditahan Kejari Batang Hari

    JambarPost
    11/04/2026, 08:54 WIB Last Updated 2026-11-04T01:54:55Z


    Jambarpost.com, Batanghari – Pengelolaan Dana Desa (DD) yang tidak sesuai ketentuan kembali berujung pada proses hukum. Kali ini, Kepala Desa Lopak Aur, Kecamatan Pemayung, Kabupaten Batang Hari, Jambi, berinisial A, ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara dugaan korupsi Dana Desa Tahun Anggaran 2024.


    Penetapan tersangka tersebut dilakukan oleh Tim Penyidik Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Batang Hari setelah melakukan serangkaian proses penyidikan terkait dugaan penyimpangan pengelolaan anggaran desa.


    Kepala Kejaksaan Negeri Batang Hari, Dr. H. Muhammad Irwan, S.H., M.H., melalui Kepala Seksi Intelijen Michael Yandi Pangihutan Tampubolon, S.H., M.H., didampingi Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus Billie Christopher Sitompul, S.H., M.H., menjelaskan bahwa tersangka A merupakan Kepala Desa Lopak Aur periode 2023–2029.


    Dalam perkara tersebut, penyidik menemukan dugaan penyimpangan pada tiga kegiatan yang bersumber dari Dana Desa Tahun Anggaran 2024.


    Ketiga kegiatan itu meliputi pembangunan kios jualan untuk pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM), pengadaan bibit ternak, serta pengadaan bibit tanaman pangan.


    “Ketiga kegiatan tersebut diduga tidak dilaksanakan sebagaimana mestinya dan ditemukan sejumlah penyimpangan dalam penggunaan anggaran,” ungkap pihak Kejaksaan, Selasa (3/11/2026).


    Berdasarkan hasil penyidikan, pembangunan kios jualan UMKM memiliki alokasi anggaran sebesar Rp515.784.000. Kemudian, pengadaan bibit ternak sebesar Rp170.024.800 dan pengadaan bibit tanaman pangan senilai Rp25.000.000.


    Namun, realisasi ketiga kegiatan tersebut diduga tidak sesuai dengan perencanaan. Pembangunan kios UMKM diketahui belum diselesaikan, sejumlah sapi hasil pengadaan dilaporkan mati, sedangkan beberapa petani diduga tidak menerima bibit tanaman pangan sebagaimana yang telah dianggarkan.


    Tak hanya itu, tersangka A juga diduga menyalahgunakan kewenangannya dengan menggunakan sebagian dana yang seharusnya diperuntukkan bagi kegiatan desa untuk kepentingan pribadi, termasuk aktivitas judi online.


    Penyidik juga menemukan dugaan ketidaksesuaian dalam dokumen pertanggungjawaban kegiatan. Dokumen tersebut diduga dibuat belakangan dan tidak mencerminkan kondisi sebenarnya terkait pelaksanaan pekerjaan maupun penggunaan anggaran.


    Berdasarkan hasil pemeriksaan khusus Inspektorat Daerah Kabupaten Batang Hari terhadap pengelolaan anggaran Desa Lopak Aur Tahun Anggaran 2024, ditemukan perhitungan sementara kerugian keuangan negara mencapai Rp542.449.376.


    Atas dugaan perbuatannya, tersangka A dijerat dengan Pasal 603 juncto Pasal 20 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Pasal 18 ayat (1) huruf b Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 sebagai dakwaan primair.


    Sementara untuk dakwaan subsidair, tersangka disangkakan melanggar Pasal 3 juncto Pasal 18 ayat (1) huruf b Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 20 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.


    Untuk kepentingan penyidikan, tersangka A langsung dilakukan penahanan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Muara Bulian selama 20 hari, terhitung sejak 3 November hingga 22 November 2026.


    Kejaksaan Negeri Batang Hari menegaskan bahwa penanganan perkara ini merupakan bagian dari komitmen penegakan hukum terhadap dugaan tindak pidana korupsi, sekaligus upaya menyelamatkan keuangan negara.


    Pengelolaan Dana Desa diharapkan dapat dilakukan secara transparan, akuntabel, dan bertanggung jawab. Sebab, anggaran yang dikucurkan pemerintah tersebut sejatinya diperuntukkan bagi pembangunan serta peningkatan kesejahteraan masyarakat desa, bukan untuk kepentingan pribadi.


    “Kejaksaan Negeri Batang Hari berkomitmen untuk terus melakukan penegakan hukum secara profesional, objektif, dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan sebagai bagian dari upaya pemberantasan tindak pidana korupsi serta penyelamatan keuangan negara,” tegasnya.(DidiJP)


    Komentar

    Tampilkan