• Jelajahi

    Copyright © Media Online
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Nama 8 Sekolah di Jambi Muncul dalam Laporan Dugaan Kecurangan TKA 2026

    JambarPost
    11/04/2026, 10:27 WIB Last Updated 2026-11-04T03:27:05Z

    Jambarpost.com, Jambi – Pelaksanaan Tes Kemampuan Akademik (TKA) 2026 jenjang SMA/MA/sederajat dan SMK/MAK menjadi sorotan menyusul munculnya laporan dugaan pelanggaran di sejumlah satuan pendidikan.


    Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) melalui Inspektorat Jenderal saat ini tengah melakukan pendalaman terhadap sejumlah laporan yang berkaitan dengan dugaan kecurangan dalam pelaksanaan TKA tersebut.


    Provinsi Jambi turut menjadi perhatian. Berdasarkan dokumen daftar dugaan pelanggaran yang beredar, terdapat delapan entri sekolah di wilayah Jambi yang tercantum dalam daftar pemeriksaan.


    Adapun sekolah yang disebutkan meliputi SMA Negeri 9 Kerinci, MAN 2 Batanghari, MAN 2 Kerinci, SMA Negeri 13 Kerinci, SMA Negeri 19 Merangin, SMA Negeri 9 Kerinci, SMK Negeri 1 Tanjung Jabung Barat, serta SMKN 1 Sungai Penuh.


    Dari daftar tersebut, nama SMA Negeri 9 Kerinci tercatat sebanyak dua kali.


    Munculnya sejumlah nama sekolah tersebut menjadi perhatian publik. Namun, pencantuman dalam daftar dugaan pelanggaran tidak serta-merta menunjukkan bahwa sekolah maupun peserta didik yang bersangkutan terbukti melakukan kecurangan.


    Inspektur Jenderal Kemendikdasmen, Faisal Syahrul, menyampaikan bahwa pihaknya telah mengantongi sejumlah nama yang berkaitan dengan laporan dugaan pelanggaran. Saat ini, seluruh informasi tersebut masih dalam tahap pemeriksaan untuk memastikan fakta dan bukti yang ditemukan.


    “Apabila pelanggaran terbukti, penanganannya akan dilakukan sesuai ketentuan yang berlaku,” kata Faisal dalam keterangan tertulis yang dikutip Selasa (3/11/2026).


    Kemendikdasmen menegaskan, proses penanganan dugaan pelanggaran dilakukan secara objektif dengan mengedepankan fakta dan bukti. Artinya, setiap pihak yang namanya tercantum dalam laporan tetap harus melalui proses pemeriksaan sebelum ditetapkan adanya pelanggaran.


    Dalam ketentuan penyelenggaraan TKA, peserta yang terbukti melakukan pelanggaran dapat dikenai sejumlah sanksi, mulai dari teguran, pembatalan ujian pada mata pelajaran tertentu, hingga pemberian nilai nol pada mata pelajaran yang dilanggar.


    Sementara itu, satuan pendidikan yang terbukti melakukan pelanggaran kategori sedang dapat dikenai sanksi berupa pembatalan pelaksanaan tes.


    Adapun untuk pelanggaran berat, satuan pendidikan dapat direkomendasikan tidak lagi menjadi penyelenggara TKA dan Asesmen Nasional selama tiga kali penyelenggaraan secara berturut-turut.


    Selain melakukan pemeriksaan internal, Kemendikdasmen juga berkoordinasi dengan Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN) serta Kementerian Komunikasi dan Digital guna menelusuri aspek keamanan sistem dan integritas data selama pelaksanaan TKA.


    Masyarakat yang mengetahui atau memiliki bukti terkait dugaan pelanggaran TKA dapat menyampaikan laporan melalui Unit Layanan Terpadu Kemendikdasmen di laman https://ult.kemendikdasmen.go.id/.


    Kemendikdasmen memastikan setiap laporan akan ditindaklanjuti secara objektif. Apabila dalam proses pemeriksaan tidak ditemukan bukti yang menguatkan adanya pelanggaran, maka penanganan laporan tersebut akan dihentikan.(DidiJP)

    Komentar

    Tampilkan