• Jelajahi

    Copyright © Media Online
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Disdukcapil Bungo Sosialisasi Kependudukan Di Desa Air Gemuruh Kampung V Lintas Indah

    JambarPost
    9/12/2019, 16:20 WIB Last Updated 2019-09-12T10:09:53Z

    Muarabungo Jp- Dalam rangka meningkatkan kesadaran masyarakat dibidang Administrasi Kependudukan  dan Pencatatan Sipil menuju masyarakat yang tertib administrasi, Disdukcapil Bungo menggelar Sosialisasi didesa air gemuruh Kampung V Lintas Indah Kecamatan batin III Kabupaten Bungo.Kamis, (12/9/2019)

    Dibuka oleh Kasi Pemerintahan Desa Air Gemuruh Kampung V Lintas indah. Sosialisasi yang dilakukan oleh Disdukcapil Bungo selain dalam rangka peningkatan pelayanan kepada masyarakat, juga dalam rangka mensukseskan Gerakan Indonesia Sadar Administrasi.

    Hadir dalam acara sosialisasi tersebut, Datuk Rio, perangkat desa, Kepala Dusun, Ketua RT, BPD, LPM serta tokoh masyarakat Dusun Air gemuruh kampung V Lintas indah Kecamatan batin III Kabupaten bungo.

    Disdukcapil Bungo dalam sosialisasi menyampaikan tentang Kebijakan Administrasi Kependudukan dan Pencatatan Sipil dilaksanakan untuk mendukung program pemerintah pusat melalui Kementrian Dalam Negeri yang dituangkan dalam Instruksi Mendagri Nomor 470/837/SJ Tentang Gerakan Indonesia Sadar Administrasi Kependudukan (GISA).

    GISA mewajibkan seluruh warga masyarakat memiliki dokumen administrasi kependudukan secara lengkap di dalam rumah tangganya. Seperti E-KTP, KK, akta kelahiran, KIA, akta kematian bagi keluarga yang telah meninggal dunia, Akta Perkawinan dan Akta Perceraian. Dokumen tersebut wajib dimiliki untuk keperluan layanan publik seperti pengurusan BPJS, SIM, perbankan, paspor dan lainya.

    " Warga Negara Indonesia wajib memiliki seluruh dokumen kependudukan, Hal itu untuk keperluan pelayanan publik seperti pengurusan BPJS, SIM, Perbankan, Paspor dan keperluan lainnya, " Terang Hj Fitriani Kasi Perkawinan didampingi Hasan Basri Sos Disdukcapil Bungo.

    Lebih lanjut dijelaskan oleh  kasi perkawinan dan Perceraian. pengurusan Administrasi Kependudukan Pencatatan data penduduk suatu daerah yang melalui sistem informasi administrasi kependudukan menjadi tanggung jawab pemerintah kabupaten dalam hal ini Disdukcapil.

    Dalam awal pelaksanaannya.Diaktakan Hj Fitriani, diawali dari desa dan kelurahan sebagai awal dari pendataan penduduk disuatu daerah. Selanjutnya data-data tersebut akan disimpan kedalam satu basis data yang terintegrasi secara nasional melalui jaringan internet.

    "Data-data tersebut akan disimpan kedalam satu basis data yang terintegrasi secara nasional melalui jaringan internet, " Tukasnya

    Sementara itu, Kasi Pemerintahan Desa Air gemuruh. Madi, mengungkapkan, dengan adanya sosialisasi tentang data Kependudukan itu diharapkannya mempu menumbuhkan kesadaran masyarakat pentingnya data Kependudukan. (edi)
    Komentar

    Tampilkan