Muaratebo Jp- Kapolsek Tebo Ulu IPTU Iswahyudi beserta jajaran menghadiri kegiatan sosialisasi yang dilakukan pihak PT. LAJ terhadap masyarakat yang menggarap lahan diatas izin konsesi PT. LAJ. rabu (6/11/2019)
Bertempat di Ruang terbuka RT. 11 Desa Melako Intan Kecamatan Tebo Ulu Kabupaten Tebo Kegiatan tersebut dihadiri langsung oleh Kades Melako Intan beserta Staf, Babinsa Tebo Ulu, Pihak PT. LAJ, KPHP Dinas Kehutanan Tebo Barat,Tim Legal PT. LAJ,Masyarakat RT 11 dan RT 10 Desa Melako Intan.
Kapolsek Tebo Ulu Kabupaten Tebo IPTU Iswahyudi, menguraikan, Adapun hasil yang dicapai dalam kegiatan sosialisasi yang dilakukan oleh PT LAJ terhadap masyarakat yang menggarap lahan diatas izin konsesi PT LAJ diantaranya,
1. Agar masyarakat sekitar Desa Melako Intan terutama Rt. 11 dapat mengerti bahwa keberadaan mereka dalan membuka lahan berada diatas tanah konsesi Pt. LAJ sehingga meminimalisir konflik dalam memperluas lahan izin yang telah memiliki Konsesi Pt. LAJ yang telah ditetapkan oleh Negara.
2. Bagi masyarakat yang menggarap lahan dibawah 10 Ha dan telah di garap / dirawat untuk kehidupan dan bertempat tinggal dimana lahan tersebut menetap di Desa tersebut tidak akan di ambil alih oleh Pihak PT. LAJ terkecuali telah diserahkan dengan Pihak PT. LAJ bedasarkan MOU yang telah disepakati bersama.
3. Bagi masyarakat yang memiliki lahan lebih dari 10 Ha pihak PT. LAJ akan melakukan upaya pendekatan persuasif / pemberian tali asih / tukar guling lahan dengan lahan HTR dan apabila dalam pendekatan persuasif tersebut tidak ada titik temu pihak PT. LAJ akan melakukan upaya hukum / Dumas.
4. Pihak PT. LAJ akan berupaya untuk memberikan solusi kemitraan bagi masyarakat yang lahannya berada di dalam izin konsensi PT. LAJ
5. Untuk saat ini pihak PT. LAJ sedang fokus pengambil alihan terhadap lahan tidur yang dikuasai oleh masyarakat namun sebagai konpensasinya / mengganti tenaga yang telah dikeluarkan oleh penggarap lahan tersebut pihak Pt. LAJ akan memberikan tali asih berupa uang yang besarannya sudah ditentukan oleh pihak PT. LAJ
6. Dalam kesempatan tersebut Kapolsek memberikan penjelasan kepada masyararakat atas tanah yang mereka tempati secara hukum tanah tersebut berada diatas izin PT. LAJ dan dapat dipidana sesuai dengan Undang undang yang telah diatur oleh Negara,
Dalam kegiatan tersebut Kapolsek Tebo Ulu IPTU Iswahyudi juga memberikan penyuluhan tentang karhutla serta sanksi bagi yang melakukan pembakaran Hutan dan Lahan.
Kapolsek menambahkan, kegiatan berakhir pukul 16.40 Wib, Selama kegiatan berlangsung juga dilakukan pengamanan oleh BKO Brimob, BKO Polres dan pers Sat Ik Polres Tebo berjalan aman dan tertib.
" Alhamdulillah kegiatan berjalan lancar, aman dan tertib, " Pungkasnya (tim)