Muaratebo Jp. - Sepanjang tahun 2019 ini, Dinas Perhubungan Kabupaten Tebo sedikitnya Mencatat 50 Kendaraan yang melanggar aturan terjaring razia rutin. Hal ini diungkapkan Kabid Lalu lintas ( Lalin) Herman.
" Sejak Januari-Desember 2019, Dari 6 kali kita menggelar Razi ada 50 Kendaraan yang melanggar aturan," Ungkap kabid Lalin.
Dikatakannya lagi, Jenis pelanggaran yang mendominasi yakni KIR mati, serta daya angkut kendaraan yang melebihi Tonase.
Imbuhnya, Razia gabungan bersama Satlantas Polres Tebo diadakan demi menindaklanjuti laporan masyarakat terkait kendaraan yang menyalahi trayek dan muatan yang berlebihan.
"Bagi pelanggar yang bermasalah dengan SIM, terlambat bayar pajak, dan tidak membawa STNK ditindak langsung oleh Satlantas Polresta Tebo, Sedangkan pelanggaran lainnya seperti uji KIR, dan melebih Tonase ditindak oleh petugas Dishub Kabupaten Tebo,"Pungkasnya (banyu)