BLANTERVIO103

Edarkan Shabu-shabu Dan Ganja, Dua Warga Rimbo Bujang Dibekuk Polisi

Edarkan Shabu-shabu Dan Ganja, Dua Warga Rimbo Bujang Dibekuk Polisi
1/31/2020

foto, doc Tribratanews

Jambarpost.com, Tebo- Tim Sat Resnarkoba Polres Tebo kembali menangkap Dua Terduga pelaku tindakan pidana Narkotika jenis Shabu-shabu dan daun ganja. (30/01/2020) 

Kedua terduga pelaku yakni Rivaldo Candra Als Rical Bin Faisal (23) warga Jalan 6  Kelurahan Wirotho Agung Kecamatan Rimbo Bujang dan Amryadi Bin Rusli (42) Warga Jalan 5 Kelurahan Wirotho Agung Kecamatan Rimbo Bujang Kabupaten Tebo. 

Dari Kedua pelaku, Tim Satresnarkoba juga berhasil mengamankan 1(satu) paket besar narkotika jenis daun ganja kering di bungkus dengan lakban seberat bruto 400 gram dan dua Peker daun ganja seberat 200 Gram, 2(dua) paket sedang narkotika jenis daun ganja kering di bungkus dengan kertas putih seberat bruto 90 gram, 1(satu) paket kecil narkotika jenis daun ganja kering di bungkus dengan kertas putih seberat bruto 20 gram, 3 (tiga) buah plastik pembungkus ganja warna hitam, serta 1 (satu) unit Hp samsung warna hitam.

Barang Bukti lain yang juga berhasil diamankan Tim Satresnarkoba yaitu 1(satu) paket ukuran sedang diduga narkoba jenis Shabu-shabu, 6 (enam ) paket ukuran kecil diduga narkoba jenis Shabu-shabu, 1 (satu) buah plastik klip kosong, 1 (satu) buah sendok pipet, 1 (satu) buah pirek kaca, 1 (satu) buah korek api, 1 (satu) unit Hp merk nokia warna putih, 1 (satu) bungkus rokok merk sampoerna pembungkus shabu-shabu serta 1 (satu) unit Sepeda motor merek Honda scoopy warna abu-abu tanpa nopol, nosin JM31E2817847 dengan Noka : MH1JM3120KK822289.

Kronologis penangkapan, Pada hari Kamis (30/01/2020) sekira pukul 04.00 wib berdasarkan informasi dari masyarakat bahwa di Kelurahan Wirotho Agung Kecamatan Rimbo Bujang sering terjadi transaksi narkoba jenis shabu dan daun ganja kering.

Mendapatkan informasi tersebut, Kemudian Tim Satresnarkoba Polres Tebo yang di pimpin oleh Kasat Resnarkoba IPTU P. Sagala, S.H. melakukan penyelidikan, Sekira pukul. 05.00 wib ditemukan terlapor an. Amriyadi Bin Rusli di Jalan 5 Kelurahan Wirotho Agung Kecamatan Rimbo Bujang Kabupaten Tebo. 

Dari penggeledahan, Tim Satresnarkoba Polres Tebo menemukan barang bukti daun ganja kering , setelah di lakukan interogasi, Amriyadi Bin Rusli mengatakan bahwa barang bukti narkotika jenis daun ganja kering tersebut di peroleh dari Rivaldo Candra Bin Faisal. 

Berbekal keterangan Amriyadi Bin Rusli, Tim Satresnarkoba bergerak melakukan penangkapan Rivaldo Candra didalam kamar salah hotel di Kelurahan Wirotho Agung Kecamatan Rimbo Bujang Kabupaten Tebo. 

Dari tangan Rivaldo Candra Bin Rusli, Tim Satresnarkoba mendapatkan barang bukti berupa narkotika jenis shabu. Disaksikan para saksi, barang haram tersebut diakui kepemilikannya oleh Rivaldo.menurut keterangannya bahwa barang jenis shabu tersebut di beli dari kabupaten Bungo, kemudian untuk narkotika jenis daun ganja tersebut di peroleh dari propinsi sumatera barat.

Kapolres Tebo AKBP Zainal Arahman SIK, Melalui Kasat Resnarkoba Polres Tebo IPTU. P SAGALA SH, membenarkan penangkapan Dua terduga penyalahgunaan narkotika jenis Shabu-shabu dan daun ganja kering di Rimbo Bujang. 

Untuk mempertanggung Jawabkan perbuatannya. Terang Kasat, Kedua terduga beserta barang bukti selanjutnya diamankan di Mapolres Tebo guna penyelidikan lebih lanjut.(banyu)
Share This Article :
JambarPost

TAMBAHKAN KOMENTAR

7372650422351102218