BLANTERVIO103

Pemprov Jambi – Kejati Cegah Penyimpangan Anggaran Penanganan Covid-19

Pemprov Jambi – Kejati Cegah Penyimpangan Anggaran Penanganan Covid-19
9/03/2020

Jambarpost.com, Jambi- Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jambi dan Kejaksaan Tinggi Jambi bersinergi untuk mencegah penyimpangan anggaran penanganan Covid-19.

Dengan inisiatif Kejati Jambi bekerja sama dengan Pemprov Jambi, dilakukan Sosialisasi Pencegahan Perbuatan Tindak Pidana Korupsi Pendampingan dan Pengamanan Kegiatan dan Relokasi untuk Anggaran Penanganan Covid-19 Provinsi Jambi, Kamis (3/9/2020)

Sosialisasi ini juga merupakan pelaksanaan  pendampingan refocusing dan pelaksanaan dana penanggulangan dan pencegahan Covid-19, tentunya dalam rangka memastikan langkah-langkah penanganan di Provinsi Jambi berjalan dengan baik dan sesuai dengan seluruh kebijakan Pemerintah Pusat. 

Kepala Kejaksaan Tinggi Jambi Johanis Tanak memberikan arahan kepada para kepala OPD dan pejabat terkait lingkup Pemerintah Provinsi Jambi.

Dalam sambutan tertulis Gubernur Jambi yang dibacakan oleh Pj.Sekda Provinsi Jambi dinyatakan, bahwa  pandemi Covid-19 yang  dihadapi saat ini telah mengubah tatanan dunia dalam waktu singkat, tidak saja berdampak pada sektor kesehatan namun juga memberikan Efek domino terhadap sektor-sektor lain terutama sosial ekonomi dan keuangan.  

“Di sektor kesehatan pandemi ini menguji ketahanan sistem pelayanan kesehatan di seluruh dunia termasuk Indonesia,  kemampuan dalam merespon secara cepat dan tepat menjadi kunci agar kita dapat melalui krisis ini dengan sebaik-baiknya. Secara  sosiologis, pandemik ini juga telah menyebabkan perubahan sosial yang tidak direncanakan sehingga memaksa masyarakat kita harus adaptif terhadap berbagai bentuk transformasi sosial yang diakibatkannya. Di sisi lain, dari sektor ekonomi mengakibatkan konsumsi rumah tangga atau daya beli masyarakat yang merupakan penopang 60% terhadap perekonomian nasional dan daerah terkontraksi cukup dalam, dibuktikan dengan data yang dirilis BPS, dimana pertumbuhan komponen pengeluaran konsumsi rumah tangga pada PDRB Provinsi Jambit terkontraksi menjadi minus 4,25 persen pada triwulan ke-2 tahun 2020,” ujar gubernur.

Sementara itu, lanjutnya, adanya ketidakpastian yang berkepanjangan akibat Covid-19 juga berimplikasi terhadap investasi di Provinsi Jambi yang ikut melemah. Hal tersebut dapat terlihat pada komponen pembentukan modal tetap bruto yang terkontraksi sebesar 10,73%, demikian juga terhadap komponen perdagangan luar negeri Provinsi Jambi yang terkontraksi sebesar 10,17% akibat pelemahan ekonomi global, sehingga harga komoditas turun dan ekspor Jambi ke beberapa negara tujuan utama jadi berkurang.

Gubernur mengucapkan terima kasih atas dukungan dan pendampingan aparat pengawasan dan aparat penegak hukum termasuk kejaksaan dalam hal mitigasi risiko dan pencegahan terjadinya penyimpangan. 

“Saya mengapresiasi kegiatan sosialisasi yang diinisiasi oleh Kejaksaan tinggi Jambi sebagai upaya dalam memitigasi risiko penyimpangan dan memastikan anggaran yang dikucurkan tersebut tepat sasaran,“ tutur gubernur.

Kepala kejaksaan Tinggi Jambi Johanis Tanak dalam paparannya mengingatkan agar seluruh jajaran pemerintah lebih berhati-hati dalam penggunaan dana kemanusiaan negara yang dialokasikan untuk  percepatan penanganan penyebaran Covid-19. Sebab, penyelewengan dana kemanusiaan tersebut bakal dipidana berat.

“Di tengah perang melawan Covid-19, sudah pasti  membutuhkan anggaran yang besar dalam pencegahannya. Tentu dengan anggaran sebesar itu memunculkan banyak peluang penyimpangan. Oleh sebab itu, perlu dilakukan pengawasan ketat agar dana sebesar  itu agar tidak disalahgunakan. Karena itu, peran kejaksaan  di setiap daerah perlu diperkuat dan adanya upaya sosialisasi dan penegakan hukum apabila terjadi penyimpangan-penyimpangan. Di lain pihak,  diharapkan pengguna anggaran juga tidak perlu khawatir atas penggunaan dana tersebut, apabila memang penggunaannya tepat sasaran dan sesuai ketentuan hukum. Kita berharap, Pengawasan yang dilakukan Kejati Jambi akan membantu Pemprov untuk mengelola dana Covid-19 dengan tepat sasaran dan tidak disalahgunakan,” Johanis Tanak.

Johanis Tanak menegaskan, Kejaksaan Tinggi akan memberikan pendampingan agar di Jambi tidak lagi terjadi tindak pidana korupsi dalam penggunaan anggaran apapun dan bantuan apapun di Provinsi Jambi.(**/ade)

Share This Article :
JambarPost

TAMBAHKAN KOMENTAR

7372650422351102218