BLANTERVIO103

Jika Tidak Kooperatif, Iday Bisa Langsung Di Tahan

Jika Tidak Kooperatif, Iday Bisa Langsung Di Tahan
1/21/2021
foto, Kapolres Tebo AKBP Gunawan Trilaksono

Jambarpost.com, Tebo - Resmi menyandang status Sebagai Tersangka, Wakil Ketua II DPRD Tebo, Syamsu Rizal , hingga kini belum memenuhi panggilan kepolisian.

Informasi yang didapat, Surat penetapan tersangka juga telah dikirimkan ke JPU. Penyidik juga telah melayangkan surat panggilan pemeriksaan, pada Rabu (20/01/2021). Namun, Syamsu Rizal mengirim surat permohonan penundaan pemeriksaan. 

Kapolres Tebo AKBP Gunawan Trilaksono, mengatakan pihaknya telah menahan dua tersangka. Keduanya Supan (66) dan Sumadi (37). Ayah dan anak ini merupakan warga Jalan Gajah Mada, Desa Tegalarum, Kecamatan Rimbobujang, Kabupaten Tebo.

“Kedua pelaku sudah kita amankan di sel tahanan Mapolres Tebo,” kata Gunawan. Lanjutnya, dari hasil pengembangan, keduanya mengatakan bahwa lahan yang mereka kerjakan tersebut milik Iday.

Lanjut Kapolres, pihaknya akan memanggil yang bersangkutan untuk menjalani pemeriksaan. dan Tidak menutup kemungkinan, jika saudara Syamsu Rizal tidak kooperarif maka akan langsung dilakukan penahanan.

Untuk diketahui, Penetapan tersangka terhadap Iday dilakukan setelah penyidik menimbang berdasarkan hasil pemeriksaan yang dilakukan terhadap saksi-saksi, ahli, surat barang bukti dan gelar perkara, dan diperoleh keterangan yang cukup dan meyakinkan.

Atas perkara ini, Iday melanggar Pasal 82 ayat 1 huruf b jo Pasal 12 huruf b UU RI Nomor 18 tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan jo Pasal 55 ayat 1 angka 2 KUHP, Pasal 56 ayat 2 KUHP. (Rsk)

Share This Article :
JambarPost

TAMBAHKAN KOMENTAR

7372650422351102218