• Jelajahi

    Copyright © Media Online
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Tim Srigala Codet Satres narkoba Polres Bungo Temukan 3 Hektar Ladang Ganja Di Limbur Lubuk Mengkuang

    JambarPost
    1/20/2021, 13:49 WIB Last Updated 2021-01-20T06:57:59Z

    Jambarpost.com, Bungo- Luar Biasa..Kinerja Jajaran Polres Bungo patut di acungi jempol. Selasa (19/01/2021) Tim Srigala Codet Satres Narkoba Polres Bungo berhasil menemukan 3 hektar ladang ganja di Dusun Rantau Tipu, Kecamatan Limbur Lubuk Mengkuang.

    Kapolres Bungo AKBP Mokhamad Lutfi mengatakan, Selain menemukan 3 Hektar Ladang Ganja dengan total 865 batang Ganja juga turut diamankan Dua orang tersangka.

    " Dua orang pelaku yang ditangkap terebut adalah Sudirman (56) bersama cucunya Kefli (24). Kedua pelaku ini merupakan warga pendatang dari Pagar Alam, Sumatra Selatan," Terang Kapolres

    Kapolres Mengungkapkan, Saat diamankan, Kedua pelaku tidak melakukan perlawanan. Lokasi ladang Ganja seluas 3 Hektar  cukup jauh dari pemukiman warga, dengan medan terjal perbukitan cukup mendukung untuk tanaman jenis ganja.

    Lanjut Kapolres, pelaku Sudirman sudah 3 tahun menetap di Kampung Talang Palembang, Dusun Rantau Tipu. Sementara cucunya Kefli baru berdomisili selama kurang lebih 1 bulan dan pelaku hanyalah pengelola kebun.

    " Pada Awalnya Pelaku ini dipercaya untuk menanam kopi oleh pemilik kebun. Tapi, Tanpa Sepengetahuan pemilik kebun kemudian pelaku menanam ganja disela-sela pohon kopi ," jelas Kapolres.

    Terang Kapolres juga. Dari pengakuan pelaku, Bibit tanaman ganja diperoleh dari Pagar Alam. Dan sebelumnya Pelaku juga pernah menanam ganja di Pagar Alam kemudian pindah ke Kabupaten Bungo.

    "Selain mengamankan barang bukti ganja segar, Juga kita amankan barang bukti Ganja kering siap edar seberat 36 Kg yang akan diedarkan di wilayah pagar alam, serta 3 pucuk senjata api rakitan.  ," Terang Lutfi.

    Kapolres Menegaskan,  keduanya dijerat dengan pasal 114 dan 111 UU nomor 35 tahun 2009 tentang penyalahgunaan narkotika dengan ancaman hukuman minimal 6 tahun penjara. (Edi)

    Komentar

    Tampilkan