BLANTERVIO103

SE Gubernur Jambi Dan SE Bupati Tebo, Objek Wisata Tutup Selama Libur Lebaran

SE Gubernur Jambi Dan SE Bupati Tebo, Objek Wisata Tutup Selama Libur Lebaran
5/11/2021

Jambarpost.com, Tebo- Antisipasi Lonjakan penyebaran Covid-19, Gubernur Jambi dan Bupati Tebo mengeluarkan Surat Edaran Tentang Penutupan Objek Wisata Pada Saat Idul Fitri 2021, Berikut Kutipa Surat Edaran Tersebut;

 Surat edaran no 556/80/ DISPORAPAR/SE/2021Tentang Penutupan Objek Wisata Pada Saat Idul Fitri

Menindaklanjuti surat edaran gubernur Jambi no:005/1068/SE/SETDA.PRKM-1.2/V/2021 tanggal 7 Mei 2021 tentang penutupan objek wisata pada saat libur hari raya idul Fitri 1442 H, dan menghubungi kembali surat edaran Bupati Tebo nomor:558/78/DISPORAPAR/SE//2021 tanggal 4 Mei 2021 tentang antisipasi penyebaran Covid-19 pada pengunjung objek wisata saat libur hari raya idul Fitri 1442 H/2021 M, bersamaan ini kami sampaikan sebagai berikut

1.memperhatikan kondisi penyebaran Covid-19 pada beberapa waktu terakhir di mana beberapa kecamatan dalam kabupaten tebo mengalami peringatan masyarakat yang terkonfirmasi fositif Covid-19 hingga mencapai level zona orange.

2.kebijakan larangan mudik yang di prediksi akan menyebabkan peningkatan jumlah pengunjung yang signifikan pada objek-objek wisata di dalam daerah dan di kawatirkan tidak optimal nya penerapan protokol kesehatan sehingga berpotensi menimbulkan kluster baru.

3.Atas pertimbangan tersebut maka di minta para Camat dan pengelola destinasi pariwisata dalam Kabupaten Tebo untuk melakukan penutupan objek wisata yang berada di wilayah masing-masing pada libur hari Raya Idul Fitri 1442 H/2021 M yaitu tanggal 15 sampai dengan 16 Mei 2021.

4.selain waktu tersebut pada poin 3 diatas, apabila Kabupaten Tebo sudah berada pada zona hijau dan kuning dapat membuk objek wisata bagi pengunjung dengan menerapkan protokol kesehatan yg ketat  khusus nya 5 m, menggunakan masker, mencuci tangan, menjaga jarak, menghindari kerumunan, dan meminimalisir mobilisasi dan interaksi.


(Redaksi)

Share This Article :
JambarPost

TAMBAHKAN KOMENTAR

7372650422351102218