BLANTERVIO103

OPD Kabupaten Tebo Dan Tanjabbar Mengadakan Pertemuan Perjanjian Kerjasama

OPD Kabupaten Tebo Dan Tanjabbar Mengadakan Pertemuan Perjanjian Kerjasama
7/27/2021

Jambarpost.com, Tebo- Dalam rangka pembahasan perjanjian kerjasama antara OPD Kabupaten Tebo dan Kabupaten Tanjung Jabung Barat, kedua Daerah mengadakan pertemuan di Aula Kantor Bakauda Tebo, Selasa (27/07/2021)


Menindaklanjuti Penandatanganan MOU antara Bupati Tebo dan Bupati Tanjabar pada 7 Jui 2021 lalu, kedua Daerah melakukan pertemuan dalam pembahasan dan penandatanganan perjanjian kerja sama (PKS) Antar OPD Pemerintah Kabupaten Tebo dengan Pemerintah Tanjung Jabung Barat.

” Perjanjian kerjasama yang kita tanda tangani hari ini Wujud kerjasama wajib OPD Tebo Dan Tanjabar sebagai tindakan lanjut kerjasama yang sudah ditandatangani kedua kepala daerah pada 7 Juni 2021 lalu, ” Kata Asisten Sekretariat Daerah Kabupaten Tanjabar, Hidayat. 

Hidayat mengungkapkan, Hubungan sosial masyarakat Kabupaten Tebo dan Tanjung Jabung Barat sudah terjalin sangat harmonis dan saling mendukung, sehingga perjanjian ini mendorong kearifan lokal lebih tertata maupun dalam penerapan perundang-undangan. 

Hidayat berharap, Kerjasama tidak hanya bersifat sektoral, namun juga ada  singronisasi seluruh Organisasi Perangkat Daerah kedua Daerah sehingga ada kerjasama yang saling menguntungkan baik sarana maupun prasarana perbatasan kedua Daerah. harapnya

Sementara itu, Asisten Sekretariat Daerah Kabupaten Tebo, Amsiridin, mengungkapkan, Perjanjian Kerjasama meningkatkan kesatuan pembangunan antar Daerah di provinsi jambi

Amsiridin juga menyatakan, Perjanjian Kerjasama antara Pemerintah Daerah Kabupaten tebo dan Tanjabar menjadi hal penting karena Keterbatasan sumber daya Kedua Daerah dan menjadi Momen saling belajar dan mendukung keunggulan setiap daerah. 

Lanjut Amsiridin, Pemerintah Daerah Kabupaten tebo berharap Dilakukan juga  pembahasan kerjasama pencegahan covid-19 antar daerah dan informasi perkembangan penyebaran covid-19. (Een) 
Share This Article :
JambarPost

TAMBAHKAN KOMENTAR

7372650422351102218