• Jelajahi

    Copyright © Media Online
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Tren Pernikahan Dini, 41 Anak di Tebo Ajukan Dispensasi Nikah

    JambarPost
    9/11/2021, 13:37 WIB Last Updated 2021-09-11T06:40:07Z

    Jambarpost.com, Tebo- Tren Pernikahan Dini (Dibawah Umur) Di kabupaten Tebo sejak beberapa tahun terakhir terus mengalami peningkatan. Tercatat, sejak Januari hingga Agustus Tahun 2021ada 41 pengajuan pernikahan usia dini ke Pengadilan Agama.


    Humas Pengadilan Agama (PA) Kabupaten Tebo, Andi Asyraf kepada awak media mengatakan, pernikahan yang dilakukan oleh laki-laki atau perempuan belum berusia 19 tahun. Pernikahan tersebut bisa dilangsungkan, tentunya dengan memenuhi beberapa ketentuan.

    “Bagi Pasangan yang usianya belum 19 Tahun dapat melangsungkan pernikahan namun diwajibkan mengajukan dispensasi kawin”, Terang Andi Asyraf

    Andi Asyraf merincikan, Terhitung sejak Januari hingga Agustus 2021 ini kata Andi, PA Kabupaten Tebo telah menerima pendaftaran pengajuan dispensasi nikah sebanyak 41 pengajuan dan telah dikeluarkan izinnya sebanyak 35 izin oleh pengadilan Agama kabupaten Tebo.

    Bahkan kata Andi, Tahun 2019 Pengadilan Agama Kabupaten Tebo menerima pengajuan dispensasi kawin sebanyak 16 pengajuan. Sedangkan tahun 2020 pengajuan dispensasi kawin tercatat sebanyak 102 pengajuan.

    Jika dipersentasekan kata Andi, Kabupaten Tebo sejak tahun 2019 berlanjut ke tahun 2020. Peningkatan pengajuan dispensasi nikah mengalami peningkatan sangat signifikan. Bahkan peningkatan itu lebih dari 100 persen.

    “Untuk saat ini jika dibandingkan tahun 2020 tidak mengalami peningkatan”, ungkapnya.

    Pengajuan permohonan pernikahan dini telah diatur dalam Peraturan Menteri Agama (Perma) nomor 5 tahun 2019. Dalam aturan ini terkait penggajuan permohonan.

    Tahapan pengajuan dimulai dari pendaftaran oleh pihak yang akan menikah dengan usia dibawah 19 tahun. Kemudian pihak yang bersangkutan akan dipanggil untuk dilakukan pemeriksaan.



    “Setelah dipanggil yang bersangkutan akan menjalani Prosesi persidangan untuk pengesahan permohonan”, pungkasnya. (Ade)

    Komentar

    Tampilkan