Jambarpost.com, Tebo- Kabupaten Tebo belum memiliki Upah Minimum Kabupaten (UMK). Hal Itu dibenarkan Kepala Bidang (Kabid) Tenaga Kerja Ali Bato.
Dijelaskan Ali Bato, Selama ini Kabupaten Tebo belum mempunyai UMK dan tetap memakai Upah Minimum Provinsi (UMP).
Lanjut Ali Bato, UMK sudah ditetapkan oleh Gubernur Jambi dan alhamdulillah sudah disampaikan ke Kabupaten Tebo melalui Dinas Ketenagakerjaan.
Ali Bato menjelaskan memang selama pandemi Covid-19 pada tahun 2020 hingga 2021 tidak mengalami kenaikan.
Pada tahun 2022 terjadi kenaikan, sebelumnya pada tahun 2021 UMP Rp 2.630.000 sekian. Pada tahun 2022 menjadi Rp 2.649.000 sekian.
“Setelah kami hitung kenaikan cuma 0,75 persen,” kata Ali Bato
Ali Bato yakin dan percaya Dewan Pengupah Provinsi Jambi perlu memutuskan dengan pertimbangan yang matang, karena situasi pandemi Covid-19. (Een)