BLANTERVIO103

Dalam Rangka Memperingati Hari Anti Korupsi, Lingkar Aktifis Tebo Sembelih 2 Ekor Kambing

Dalam Rangka Memperingati Hari Anti Korupsi, Lingkar Aktifis Tebo Sembelih 2 Ekor Kambing
12/10/2021

Jambarpost.com, Tebo- Dihari peringatan Hari Korupsi Internasional, lingkar aktifis Tebo yang tergabung dalam 10 LSM sembelih 2 ekor kambing dan mengelar aksi kampanye di gerbang kompleks perkantoran Bupati Tebo.


Korlap Romy Faisal menyebutkan dimana Lintas Aktifis Tebo yang tergabung dalam 10 organisasi melakukan aksi kampanye dihari Korupsi. Kedepan berharap APH memiliki niat sama dalam memberantas kegiatan korupsi di kabupaten Tebo.

” Kami berharap, semoga APH memiliki niat yang sama dalam memberantas korupsi,” ujar Romy.

Diakui oleh Romy Sepuluh LSM yang tergabung meliputi, Pekat IB, Gema Tifikor, DPP Reflita, Lingkar aktifis, aliran Batang Hari, Berantas, Pemuda pencari fakta, GAR-PKD, GMPD dan Pemuda dan mahasiswa Tebo .

lintasan aktifis ini diakui oleh Romy, aksi ini juga disimbolkan penyembelihan dua ekor kambing. Merupakan sujud syukur kepada tuhan agar kedepan tidak ada lagi tindakan korupsi di Kabupaten Tebo .

Sementara korlap wanita Riska Handayani juga memekik meminta pihak kejaksaan negeri Tebo untuk menjelaskan perkembangan kasus atas pengaduan masyarakat tersebut. Namun, sangat disayangkan utusan tak kunjung tiba di area orasi para gabungan LSM ini.

” Kita patut menduga terkait Proses dan kinerja dari mereka. Ini zaman keterbukaan informasi. Seharusnya menjelaskan kepada kita,” kesal Riska.

Berikut poin penting menjadi tuntutan dan desakan dari lingkar aktifis dalam aksinya, Semua berdasalkan Daftar pengaduan masyarakat yang belum ada tindak lanjut oleh kejaksaan Tebo dan polres Tebo

Pertama, Laporan dugaan korupsi pekerjaan pecing jalan simpang pal 12 menuju jalan 21 unit 1 Rimbo Bujang yang dikerjakan secara swakelola oleh Dinar PUPR kabupaten Tebo, dengan dana 5.126.541.500, kedua Penyimpangan dana sewa ruko Pemda Tebo oleh oknum petugas Perindagkop Kabupaten Tebo. Penyimpangan dan pembayaran belanja tidak terduga untuk membayar bantuan sosial bagi masyarakat yang tidak mampu berdampak dari Covid-19 didinas sosial tahun 2020.

Kemudian, penyimpangan dana pembelanjaan tidak terduga untuk membiayai penangganan Covid-19 di RSUD Kabupaten Tebo 2020. Laporan dugaan penyimpangan dana pembuatan jalan 21 dan Muara Niro dengan dana sebesar Rp 33 milyar dan Laporan pungli sertifikat melalui program redistribusi oleh Desa Wanareja Kecamatan Rimbo Ulu Kabupaten Tebo. (een)

Share This Article :
JambarPost

TAMBAHKAN KOMENTAR

7372650422351102218