Jambarpost.com, Bungo- Provinsi Jambi berada pada rangking 26 tingkat penyalahgunaan narkotika dari 34 Provinsi di Indonesia. Data ini disampai Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Jambi dalam rilis akhir tahun, Kamis (30/12/2021).
Sementara itu, di Provinsi Jambi, sepanjanng tahun 2021 Kabupaten Bungo menjadi daerah paling tinggi (peringkat pertama) tingkat penyalahgunaan narkotika. Sebelumnya, tahun 2020 posisi pertama adalah Kota Jambi.
” Dalam setqhun ini tercatat ada delapan kasus narkotika di Kabupaten Bungo, sedang kota Jambi ?ma perkara. Disusul Tanjung Jabung Barat empqt kasus,” kata Kepala BNNP Jambi Brigjen Sugeng Suprijanto.
Menurut Sugeng, untuk menekan angka penyalahgunaan narkoba BNNP gencar melakukan sosialisasi dan rehabilitasi agar angka yang ada tidak kian bertambah banyak. “Pencegahan terus kita lakukan, kalau tidak bisa baru kita berantas” tegasnya. (edi)