BLANTERVIO103

Wow, Oknum Kepala Sekolah SD Tidak Memiliki Syarat Utama Bisa di Lantik Defenitif

Wow, Oknum Kepala Sekolah SD Tidak Memiliki Syarat Utama Bisa di Lantik Defenitif
2/13/2022

Jambarpost.com, Bungo- Tercium aroma yang tidak sedap di Dunia Pendidikan Kabupaten Bungo, aroma tersebut  menjadi, topik pembahasan dari kalangan guru dan kepala sekolah, sebenarnya aroma tersebut sudah lama tercium oleh kalangan guru dan kepala sekolah, enggan berkomentar banyak, dikabarkan oknum kepala sekolah tingkat SD tidak memiliki persyaratan, sertifikasi pendidik  tersebut dengan santai Adam sudah menjabat sebagai kepala sekolah di tempat yang lama lebih kurang empat tahun, tepat hari Kamis (03/02/2022)  Pemerintah kabupaten Bungo dengan resmi melantik sebanyak 40 kepala Sekolah se Kabupaten Bungo, alhasil oknum kepala sekolah yang tidak memiliki kelengkapan persyaratan untuk menjabat seorang Kepala Sekolah, ikut di Lantik(definitif )  menjabat sebagai Kepala Sekolah di tempat yang baru. 


Tim Media Jambarpost di lapangan berikut pengakuan salah seorang yang enggan disebutkan namanya menyampaikan, seperti nya sudah tidak menjadi rahasia umum, untuk menjadi kepala sekolah asal ada, dekengan , jika pun tidak cukup syarat tidak masalah ada beberapa oknum kepala sekolah tingkat dasar, padahal diketahui tidak lulus uji sertifikasi ,tapi bisa menjadi kepala sekolah SD padahal sertifikasi didik syarat utama untuk menjabat kepala sekolah, tutup, salah seorang yang enggan disebutkan namanya.

Dalam konfirmasi singkat melalui pesan WhatsApp pribadi Sekertaris Dinas Bungo, atas pertimbangan apakah seorang oknum Kepala Sekolah yang tidak melengkapi syarat utama menjadi Kepala sekolah bisa dilantik dan defenitif sebagai Kepala sekolah baru. Tetapi pesan WhatsApp tersebut tidak ditanggapi oleh sekda.

Untuk menjadi Kepala Sekolah tidak lah mudah dan gampang karena sudah ada peraturan yang mengikat dan mempersyaratkan berdasarkan Permendikbud nomor 6 tahu 2018, syarat mutlak untuk menjadi kepala sekolah harus memiliki sertifikasi guru dan sertifikasi Kepala Sekolah, memiliki sertifikat Pendidik, tidak pernah dikenakan hukuman kedisiplinan sedang atau berat sesuai peraturan perundang undangan.



Berdasarkan Permendikbud nomor 6 tahun 2018 tentang penugasan guru sebagai kepala sekolah harus mengacu pada Permendikbud yang di tandatangani menteri pendidikan tanggal 22 Maret 2018 dan di undangkan pada tanggal 9 April 2018.

Apa sebenarnya yang terjadi dinas Pendidikan di Kabupaten Bungo, hingga aroma Oknum Kepala Sekolah tingkat SD tidak memiliki kelengkapan persyaratan bisa di Defenitip di Lantik menjadi kepala sekolah di tempat yang baru, tunggu penyusuran Tim Media Jambarpost selanjutnya. (Edi)

Share This Article :
JambarPost

TAMBAHKAN KOMENTAR

7372650422351102218