BLANTERVIO103

Diduga PT. SMS Rusak Jalan dan Abaikan Tanggung Jawab Sosial Lingkungan

Diduga PT. SMS Rusak Jalan dan Abaikan Tanggung Jawab Sosial Lingkungan
6/22/2022

Jambarpost.com, Tebo- Aktifitas mobilisasi mobil pengangkut CPO PT. SMS ( PT. Selaras Mitra Sarimba) yang berlokasi di Desa Giri Purno Kecamatan Rimbo Ilir, melewati ruas jalan yang dibangun oleh Pemerintah Kabupaten Tebo.


Akibatnya ruas jalan penghubung utama Desa Giri Purno ke Kecamatan Rimbo Ilir Kabupaten Tebo kondisinya saat ini berlubang dan banyak yang rusak.

 Anggota DPRD Tebo dari Fraksi Partai Gerindra, Karno, A.Md dari Daerah Pemilihan ( Dapil ) diwilayah itu angkat bicara saat Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan sejumlah perwakilan dari Perusahaan Kelapa Sawit yang ada di Kabupaten Tebo terkait harga beli TBS serta pembatasan TBS yang masuk ke Pabrik oleh perusahaan, Selasa (21/06/22).

Karno, A.Md Partai Gerindra ini mempertanyakan kepada pihak  PT.SMS mengenai TBS dari masyarakat lokal tidak menjadi prioritas utama di pabrik tersebut, dengan alasan pihak perusahaan sudah membangun kerjasama dengan salah satu  pihak dari Kabupaten Bungo yang kemudian ditanggapi oleh pihak PT. SMS dengan jawaban yang tidak relevan, saat itu pula ia langsung meraih microvon yang ada di hadapannya.

"Jalan kita ini hancur pak, depan rumah saya itu udah dak layak lagi, kalo model seperti ini saya nggak terima dengan jawaban PT.SMS ni", Kesal Karno.
Ketua DPRD Kabupaten Tebo, Mazlan, S.Kom. ikut kesal "Masak buah dari luar kamu terimo, buah Kito lokal Tebo dak kalian tampung,ini bikin masalah kami tu, mano jalan yang dibangun Kabupaten  la kamu hancurkan", cetus Mazlan menimpali.


Saat diwawancarai langsung media ini diruang kerjanya usai RDP, Ketua DPRD Tebo,Mazlan, mengatakan ada beberapa instruksi kepada  pihak PT.SMS. "terkait dengan PT.SMS, kami mengintruksikan dengan tegas agar memprioritaskan TBS dari dalam wilayah Kabupaten Tebo dengan persentase perbandingan TBS lokal Tebo yang diterima oleh PT.SMS sebanyak 80% dan TBS dari luar sebanyak 20%", terang Mazlan.


Kemudian, lanjut Mazlan Pihak PT. SMS harus bertanggung jawab untuk memperbaiki ruas jalan yang rusak akibat dari aktifitas kegiatan usahanya, dalam hal ini mobilitas angkutan CPO  yang menggunakan akses jalan yang dibangun dari Dana Pemerintah Kabupaten Tebo tersebut, "tutupnya. (ade)

Share This Article :
JambarPost

TAMBAHKAN KOMENTAR

7372650422351102218