Jambarpost.com, Bungo- Ditreskrimsus Polda Jambi gelar konferensi pers bersama BPH migas di wilayah Tanjab Barat, Kamis (30/06/2022)
Dijelaskan oleh Dirreskrimsus bahwa kronologi penangkapan yaitu saat Tim Subdit IV Ditreskrimsus Polda Jambi mendapatkan laporan bahwa adanya kegiatan penyalahgunaan niaga BBM jenis solar yang disubsidi pemerintah setelah mendapat laporan tim yang dipimpin oleh Kompol Sahlan Umagapi segera menuju lokasi
Saat tim tiba di lokasi ditemukan para operator pompa berinisial M (46) sedang melakukan pengisian BBM solar ke dalam tangki mobil truk R12 yang dikendarai oleh Z (51) dan AN (42) yang sedang mengisi BBM kedalam jerigen kapasitas 20 liter yang diangkut menggunakan mobil Suzuki carry yang dikendarai oleh J (56) dan AR (42)
Para pelaku operator nozzle APMS beserta kendaraan langsung dibawa dan diamankan ke Mapolda Jambi untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut dengan barang bukti yang diamankan yaitu 1 unit truk R12 , 1 unit suzuki carry, 23 galon berisikan BBM jenis solar, 2 buah nozzle dan 698,3 liter BBM jenis solar subsidi. (Edi)