BLANTERVIO103

Jelang HUT RI ke-77, 292 Napi di Bungo Diusulkan Dapat Remisi

Jelang HUT RI ke-77, 292 Napi di Bungo Diusulkan Dapat Remisi
8/10/2022

 

jambarpost, bungo - Lapas Kelas II B Muara Bungo telah mengajukan usulan remisi Hari Ulang Tahun ke-77 Kemerdekaan Republik Indonesia sebanyak 292 orang narapidana.

Kalapas Bungo, Ridha Ansari melalui Kasibinadik Lapas Bungo Harianto mengatakan, syarat mendapatkan usulan remisi umum tersebut diperuntukan bagi para napi yang telah berkelakuan baik kedepan, tidak melakukan pelanggaran di Lapas Kelas II B Muara bungo.

“Kami usulkan berjumlah 292 orang untuk mendapatkan remisi di tahun 2022 di HUT ke-77 RI,” ujarnya.

Dirinya pun merincikan, napi yang mendapatkan remisi itu untuk PP99 sebanyak 110 orang dan kemudian pidana umum sebanyak 182 orang.

Dari 292 narapidana, kata dia sebanyak 76 orang menerima remisi 1 bulan, 56 orang menerima remisi 2 bulan, 60 orang menerima remisi 3 bulan, 34 orang menerima remisi 4 bulan, dan penerima remisi 5 bulan berjumlah 59 orang.

Lanjut dia, syarat bagi narapidana mendapatkan remisi, yaitu pertama, telah mempunyai keputusan atau inkrah. Kedua, berkelakuan baik dan sudah menjalani 6 bulan masa pidana.

Dari usulan tersebut, menruut dia sudah dikirim ke Kemenkumham.

“Narapidana yang kami usulkan mendapatkan remisi sudah sesuai persyaratan dan penyerahan remisi itu nantinya akan diumumkan tepat pada HUT RI tanggal 17 Agustus yang rencana akan diumumkan pada saat  HUT RI ke-77 Kemerdekaan Republik Indonesia. Namun akan kita umumkan pada hari HUT di Lapas Bungo,” katanya.

Harianto berharap, dengan pemberian remisi tersebut diharapkan dapat berdampak pada pengurangan penghuni Lapas Kelas II B Muara Bungo dan para napi dapat tetap berkelakuan baik dan tidak mengulangi perbuatan mereka.(edi)

Share This Article :
JambarPost

TAMBAHKAN KOMENTAR

7372650422351102218