jambarpost.com, TEBO- Sebanyak 302 Narapidana (Napi) diusulkan mendapatkan pengurangan masa tahanan (remisi). Dan pada HUT ke-77 RI 2022 293 warga binaan mendapatkannya. Bahkan 4 orang di antaranya langsung bebas tanpa syarat. Salah satu napi yang dinyatakan bebas adalah Putra Jaya asal Kecamatan Mandiangin Kabupaten Sarolangun. Dia menjadi warga binaan karena melanggar pasal 480 tentang pencurian.
Setelah dinyatakan bebas, dia berjanji tidak akan mengulangi hal tersebut. Dan akan berubah setelah kembali ke masyarakat. Ia berterimakasih atas pembinaan di lapas kelas IIB Muara Tebo. “Saya ucapkan terimakasih atas pembinaan yang dilakukan,” ungkapnya. Sementara itu, Pj Bupati Tebo, H. Aspan, mengatakan kemerdekaan wajib disyukuri. Pemerintah memberikan pengampunan terhadap warga binaan yang menunjukkan syarat dan administrasi untuk mendapatkan remisi. “Manfaatkan momentum ini untuk tetap berkelakuan baik, tanamkan dalam benak saudara, ini bukan penderitaan namun proses pendidikan,” katanya. Ia pun berpesan bagi yang bebas, agar memanfaatkan kesempatan ini sebaik-baiknya. “Diharapkan dapat berperilaku baik di masyarakat nanti,” ungkapnya.(een)