BLANTERVIO103

Gugatan 30 Pedagang Pasar Sarinah Kepada Pemkab Tebo Dikabulkan

Gugatan 30 Pedagang Pasar Sarinah Kepada Pemkab Tebo Dikabulkan
9/26/2022

 

Jambarpost.com,Tebo – Sebanyak 30 orang pedagang yang menyewa Ruko 44 Pasar Sarinah di Kecamatan Rimbo Bujang, Kabupaten Tebo, Provinsi Jambi, beberapa waktu lalu menggugat Pemkab Tebo ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Provinsi Jambi.

Gugatan para pedagang ini terkait keputusan bupati yang tidak memperpanjang Hak Guna Bangunan (HGB) Ruko 44 tersebut.

Selain itu, gugatan pedagang ini terkait tindakan Pemkab Tebo yang meminta sewa Ruko 44 pintu, 25 pintu dan 2 pintu di Pasar Sarinah, dan perintah agar para pedagang segera mengosongkan tanah milik Pemkab Tebo tersebut.

Setelah melalui proses panjang, akhirnya gugatan para pedagang melalui kuasa hukumnya dengan Nomor Perkara 14/G/TF/2022/PTUN.JBI dikabulkan oleh hakim PTUN Jambi.

Adapun Pokok Perkara yang dikabulkan oleh hakim PTUN Jambi yakni:

1. Mengabulkan gugatan Para Penggugat untuk seluruhnya.

2. Menyatakan tindakan pemerintahan yang dilakukan oleh Tergugat berupa:

  • Tindakan pemerintahan mengklaim tanah dan bangunan ruko di Pasar Sarinah Kecamatan Rimbo Bujang Kabupaten Tebo sebagai Barang Milik Daerah Kabupaten Tebo; dan
  • Tindakan pemerintahan meminta sewa ruko 44 pintu, 25 pintu, dan 2 pintu di Pasar Sarinah Kecamatan Rimbo Bujang Kabupaten Tebo dan perintah segera mengosongkan tanah milik Pemkab Tebo di Pasar Sarinah Kecamatan Rimbo Bujang Kabupaten Tebo

Adalah Perbuatan Melanggar Hukum Oleh Badan dan/atau Pejabat Pemerintahan.

3. Mewajibkan Tergugat untuk menghentikan tindakan pemerintahan berupa:

  • Tindakan pemerintahan mengklaim tanah dan bangunan ruko di Pasar Sarinah Kecamatan Rimbo Bujang Kabupaten Tebo sebagai Barang Milik Daerah Kabupaten Tebo; dan
  • Tindakan pemerintahan meminta sewa ruko 44 pintu, 25 pintu, dan 2 pintu di Pasar Sarinah Kecamatan Rimbo Bujang Kabupaten Tebo dan perintah segera mengosongkan tanah milik Pemkab Tebo di Pasar Sarinah Kecamatan Rimbo Bujang Kabupaten Tebo.

4. Menghukum Tergugat mengganti kerugian Penggugat karena telah membayar sewa ruko sebesar Rp 1.117.000,00 (satu juta seratus tujuh belas ribu rupiah) secara tunai dan seketika.

5. Menghukum Tergugat untuk membayar perkara yang timbul dalam perkara ini sebesar Rp. 6.360.300,00 (Enam Juta Tiga Ratus Enam Puluh Ribu Tiga Ratus Rupiah).

Untuk keputusan PTUN ini bisa dicek di website resmi sipp.ptun-jambi.go.id. (ade)

Share This Article :
JambarPost

TAMBAHKAN KOMENTAR

7372650422351102218