BLANTERVIO103

Putusan Sengketa Pasar Sarinah Rimbo Bujang di Umumkan 22 Desember

Putusan Sengketa Pasar Sarinah Rimbo Bujang di Umumkan 22 Desember
9/14/2022

 

jambarpost.com, tebo – Gugatan sejumlah pedagang soal kepemilikan dan pengambilalihan sewa ruko 44 memasuki babak sidang lapangan. Kemarin Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jambi mendatangi Pasar Sarinah Kecamatan Rimbo Bujang, Kabupaten Tebo.

Sidang lapangan untuk mengetahui lokasi yang mana saja dipermasalahkan dan hal-hal yang patut diduga menjadi perbuatan melanggar hukum. Ketua Majelis Hakim Persidangan PTUN, Ery Elvi Ritonga  mengatakan sidang di lokasi ini atas permintaan pengugat (pedagang) untuk melihat objek yang menjadi persoalan, dan dugaan melawan hukum. Kata dia, penggugat mendalilkan tergugat melakukan perbuatan melawan hukum.

Majelis hukum hari ini sedang memeriksa ke lapangan dan diagendakan putus dalam bulan ini. Ketua Majelis Hakim menyampaikan, perbuatan melawan hukum nanti dilihat pada saat persidangan apakah betul melawan hukum atau tidak. Pada tanggal 15 mendatang agenda kesimpulan dan 22 September putusan perkara. “Ada kriteria yang harus ditentukan, apakah betul perbuatan melawan hukum atau tidak,” ucap Ery, Selasa (13/9/2022).

Ery menyebut untuk fakta sendiri nantinya akan dituangkan dalam putusan. Mana yang kira-kira perbuatan melawan hukunya mana yang tidak.  “Kalau perbuatan yang melawan hukum oleh pejabat ini dulunya Pengadilan Negeri sekarang sudah berpindah ke PTUN,” terang dia. Dirinya menyebut ada 14 objek berupa ruko yang disengketakan dari blok ruko 44 ruko dan blok ruko 25. Sengketa ini berkaitan dengan hak milik dan himbauan berupa pemberitahuan dengan sewa. Sementara itu Yalid. SH. MH., kuasa Hukum Penggugat menyampaikan, gugatan ini dilakukan oleh 13 orang dari 14 ruko yang menjadi objek sengketa. Sidang hari ini untuk memperlihatkan objek berupa ruko yang yang diklaim  “Kami memperlihatkan ruko yang menjadi objek sengketa ada 2 gugatan pertama klaim pasar Sarinah ruko 44 adalah barang milik daerah,” kata dia.

“Gugatan kedua dari pedagang merupakan tindakan pemerintah meminta sewa ruko ini, kalau tidak bayar akan dikosongkan,” timpalnya. Kata dia dalam fakta persidangan, didalilkan soal surat menyurat, yang berkaitan dengan ruko pasar Sarinah. Dalam gugatan ini untuk memenuhi apa yang menjadi hak pedagang.(ade)

Share This Article :
JambarPost

TAMBAHKAN KOMENTAR

7372650422351102218