• Jelajahi

    Copyright © Media Online
    Best Viral Premium Blogger Templates

    13 Narapidana di Jambi Terpidana Hukuman Mati dan Hukuman Seumur Hidup dipindahkan Ke Lapas Nusakambangan

    JambarPost
    10/14/2022, 13:32 WIB Last Updated 2022-10-14T06:45:29Z

     

    Jambarpost.com, Bungo - Kementerian Hukum dan HAM Jambi melalui lapas Jambi telah memindahkan 13 Narapidana resiko tinggi ke Lapas Nusa Kambangan, Rabu (12/10/2022).


    Kepala Kementerian Hukum dan HAM Jambi Tholib melalui Kadivas Kemenkumham Jambi Aris menyebutkan 13 napi tersebut telah sampai di dermaga Nusakambangan pukul 15.47 WIB. 

    Tiba di dermaga  Nusakambangan di jemput oleh petugas Lapas Nusakambangan," ujarnya, Kamis (13/10/2022).

    Dilanjutkan Kadivpas Kemenkumham Jambi dalam proses pemindahan 13 napi ke Nusa Kambangan di kawal oleh petugas Lapas dan Brimobda Jambi.

    Alhamdulillah tadi sudah sampai dengan selamat," lanjutnya. 

    Dijelaskan Kadivpas Kasus Narapidana yang dipindahkan adalah narkoba, pembunuhan dan penipuan dengan perincian kasus narkoba pidana Seumur Hidup 6 org, kasus pembuhunan pidana mati 1 org, kasus pembunuhan pidana seumur hidup 5 orang dan penipuan 1 orang

    13 Napi tersebut ada yang kasus Narkoba hukuman seumur hidup, Kasus pembuhunan hukuman pidana mati, kasus pembuhunan hukuman seumur hidup dan penipuan", pungkasnya. (Edi)

    Komentar

    Tampilkan