BLANTERVIO103

13 Narapidana di Jambi Terpidana Hukuman Mati dan Hukuman Seumur Hidup dipindahkan Ke Lapas Nusakambangan

13 Narapidana di Jambi Terpidana Hukuman Mati dan Hukuman Seumur Hidup dipindahkan Ke Lapas Nusakambangan
10/14/2022

 

Jambarpost.com, Bungo - Kementerian Hukum dan HAM Jambi melalui lapas Jambi telah memindahkan 13 Narapidana resiko tinggi ke Lapas Nusa Kambangan, Rabu (12/10/2022).


Kepala Kementerian Hukum dan HAM Jambi Tholib melalui Kadivas Kemenkumham Jambi Aris menyebutkan 13 napi tersebut telah sampai di dermaga Nusakambangan pukul 15.47 WIB. 

Tiba di dermaga  Nusakambangan di jemput oleh petugas Lapas Nusakambangan," ujarnya, Kamis (13/10/2022).

Dilanjutkan Kadivpas Kemenkumham Jambi dalam proses pemindahan 13 napi ke Nusa Kambangan di kawal oleh petugas Lapas dan Brimobda Jambi.

Alhamdulillah tadi sudah sampai dengan selamat," lanjutnya. 

Dijelaskan Kadivpas Kasus Narapidana yang dipindahkan adalah narkoba, pembunuhan dan penipuan dengan perincian kasus narkoba pidana Seumur Hidup 6 org, kasus pembuhunan pidana mati 1 org, kasus pembunuhan pidana seumur hidup 5 orang dan penipuan 1 orang

13 Napi tersebut ada yang kasus Narkoba hukuman seumur hidup, Kasus pembuhunan hukuman pidana mati, kasus pembuhunan hukuman seumur hidup dan penipuan", pungkasnya. (Edi)

Share This Article :
JambarPost

TAMBAHKAN KOMENTAR

7372650422351102218