BLANTERVIO103

Ada Indikasi Lokalisasi Prostitusi di Tebo

Ada Indikasi Lokalisasi Prostitusi di Tebo
10/19/2022

 

Jambarpost.com, Tebo – Ada indikasi lokalisasi prostitusi Sudah meresahkan masyarakat, di kecamatan yang menjadi pusat Pemerintahan dan perekonomian di Kabupaten Tebo, disinyalir ada lokasi diduga digunakan untuk kegiatan prostitusi. Hal ini diakui oleh Penjabat Bupati Tebo yang sudah menerima laporan dari masyarakat. 

“Sudah banyak laporan yang sampai kepada saya soal ini,” kata Pj Bupati Tebo H. Aspan.  Untuk itu, dalam hal ini Pemerintah akan melakukan sosialisasi terlebih dahulu, kemudian jika itu tidak diindahkan maka akan dilakukan tindakan. Kini pada level forkopimcam agar melakukan sosialisasi terhadap masyarakat dan pihak yang diduga penyedia lokasi prostitusi. 

Diduga lokasi prostitusi ini di terminal Rimbo Bujang. Oleh karena itu jika nantinya ditemukan pelanggan pada pengelolahan taman terpadu dan Terminal Rimbo Bujang, akan dilakukan tindakan. “Kami akan cek apa saja perizinan di dalam itu,” ungkapnya. Sementara itu, tempat kedua yang diduga menjadi lokasi prostitusi ada di Desa Kandang Kecamatan Tebo Tengah. Hal ini disampaikan Camat Tebo, Nurbadri. “Lokasi ada 5 titik, ada  di kebun orang, ada yang di tanah  pribadi, Kalau siang sepi malam ramai,” katanya. 

Sementara itu, dalam rapat koordinasi diskusi Dandim 0416/Bute yang diwakili Danramil Rimbo Bujang Agus Sari mengatakan dari pemeriksaan teritorial diperkirakan ada 25 titik dengan jumlah wanita penghibur 3 sampai 5 orang. “Kami lakukan pengawasan sesuai dengan teritorial wilayah,” katanya.

Kapolres Tebo AKBP Fitria Mega, potensi kerawanan di Rimbo Bujang itu bersumber dari kawasan terminal, kerawanan ini diawali peredaran minuman beralkohol. Namun untuk kerawanan yang terjadi, kepolisian tidak bisa melakukan penindakan sebelum ada laporan atau kejadian penganiayaan, pencurian, pembunuhan dan lainya. Kecuali, tindakan ini dilakukan dengan melibatkan semua unsur terkait untuk pencegahan.

Untuk prostitusi sendiri, jika melibatkan anak di bawah umur akan diproses secara hukum. Dalam hal ini ada korban dan ada pelaku, ditambah dengan kesepakatan yang diukur dengan nilai uang. Saat ini yang akan dilakukan soal pencegahan dan menciptakan kondusifitas.(ade)

Share This Article :
JambarPost

TAMBAHKAN KOMENTAR

7372650422351102218