BLANTERVIO103

Diduga M. Umar Datuk Rio Suka Jaya Tabrak Permendagri Nomor 67 Tahun 2017, Empat Perangkat Desa ( Dusun Suka Jaya ) diberhentikan Sepihak

Diduga M. Umar Datuk Rio Suka Jaya Tabrak Permendagri Nomor 67 Tahun 2017, Empat Perangkat Desa ( Dusun Suka Jaya ) diberhentikan Sepihak
11/08/2022

  

Jambarpost.com, Bungo- Empat Perangkat Desa (Dusun) Suka Jaya, Kecamatan Muko Muko, Kabupaten Bungo, Provinsi Jambi diduga diberhentikan secara sepihak oleh M. Umar  Datuk Rio ( Kepala Desa) Suka Jaya pada 21 Oktober 2022.


Adapun ke empat Perangkat Desa tersebut yakni  Ari Yantoni jabatan sebagai Kaur Perencanaan, Ardiansyah jabatan Kepala Kampung, M. Rusli jabatan Kepala Kampung, Mahyulidai jabatan Kepala Kampung dan 4 perangkat Dusun Suka Jaya, Kecamatan Muko-muko, Kabupaten Bungo, Provinsi Jambi, diduga diberhentikan secara sepihak oleh Datuk Rio Dusun Suka Jaya. 

Berdasarkan Pemendagri nomor 67 Tahun 2017, Ada aturan-aturan yang mendasari terkait pemberhentian Perangkat Desa, Jadi tidak bisa semena-mena.

Untuk memberhentikan Perangkat Desa, harus memenuhi unsur sebagai mana yang tertuang dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 67 tahun 2017 tentang pengangkatan dan pemberhentian Perangkat Desa. Berdasarkan pasal 5 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 67 tahun 2017 tentang pengangkatan dan pemberhentian Perangkat Desa, Perangkat Desa itu bisa diberhentikan apabila yang bersangkutan meninggal dunia, berhenti sendiri (mengundurkandiri), atau diberhentikan. Untuk memberhentikan perangkat desa ini tidak mudah seperti pada saat masih jabatan periodisasi. Kades memang boleh menghentikan perangkat desanya, tapi tidak boleh sembarangan karena harus sesuai dengan ketentuan pasal 5 Permendagri Nomor 67 tahun 2017.

Salah seorang Perangkat Dusun Suka Jaya yang menjadi korban pemberitaan (pemecatan) secara sepihak oleh Datuk Rio Dusun Suka Jaya yang enggan disebutkan namanya menuturkan kepada Tim Media Jambarpost dilapangan, selama ini kami selalu siap mengabdi untuk masyarakat Dusun Suka Jaya, Kecamatan Muko-muko bang, Namun kami sangat menyangkan keputusan yang diambil oleh Datuk Rio, tanpa ada berkomunikasi secara langsung dengan kami, dan sebelumnya Kami dari Empat Perangkat Dusun Suka Jaya tidak pernah menerima surat pemberitahuan baik secara lisan maupun secara tertulis, tau-tau Kami langsung menerima Surat Pemberhentian (pemecatan) sepihak dari Datuk Rio M. Umar, Kami berharap kepada Bapak Bupati Bungo, Wakil Bupati Bungo, Kabang Hukum, Kadis PMD Bungo, serta Instansi Pemerintah Kecamatan Muko-muko, dalam waktu dekat dapat turun tangan dalam membantu menjernihkan terkait Pemberhentian (pemecatan) Empat Perangkat Dusun Suka Jaya secara sepihak, oleh Datuk Rio hingga hak dan Jabatan kami kembali seperti semula, Harap dari sumber yang enggan disebutkan namanya menuturkan kepada Tim Media Jambarpost.

Sesampainya berita diterbitkan Datuk Rio Suka Jaya belum bisa ditemu oleh Tim Media Jambarpost untuk dimintai keterangan terkait pemberhentian empat perangkat Dusun Suka Jaya, Kecamatan Muko-muko, Kabupaten Bungo.

Diminta kepada Pihak Ombudsman Provinsi Jambi untuk dapat turun secara langsung meninjau terkait dugaan Pemberhentian Empat Perangkat Dusun Suka Jaya Kecamatan Muko-muko, Kabupaten Bungo, Provinsi Jambi. (Edi)

Share This Article :
JambarPost

TAMBAHKAN KOMENTAR

7372650422351102218