Jambarpost.com, JAMBI – Penanganan perkara dugaan korupsi pengadaan tanah untuk akses jalan menuju Pelabuhan Ujung Jabung di Provinsi Jambi memasuki babak baru. Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jambi kembali menetapkan satu orang tersangka dalam perkara yang berkaitan dengan pengadaan tanah tersebut.
Tersangka baru berinisial EF, yang diketahui pernah menjabat sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pada Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Provinsi Jambi untuk periode 2020–2022.
Penetapan EF sebagai tersangka dilakukan oleh Tim Penyidik Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejati Jambi setelah penyidik mengembangkan hasil pemeriksaan dan alat bukti dalam perkara tersebut.
Kasi Penerangan Hukum Kejati Jambi, Noly Wijaya, mengatakan EF langsung dilakukan penahanan untuk kepentingan proses penyidikan. Penahanan dilakukan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Jambi selama 20 hari, terhitung sejak 10 September hingga 29 September 2026.
Dengan penetapan tersebut, EF menjadi tersangka keempat dalam perkara dugaan korupsi yang berkaitan dengan pengadaan tanah akses menuju Pelabuhan Ujung Jabung dengan rentang anggaran 2019–2023.
Menurut Noly, penyidik menduga EF memiliki peran dalam proses pengadaan jasa penilaian tanah. EF diduga meminta imbalan kepada LK, yang saat itu berstatus sebagai Reviewer pada Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP) Agus, Ali, Firdaus dan Rekan.
Permintaan tersebut diduga berkaitan dengan penawaran pekerjaan penilaian tanah agar berada di bawah pagu anggaran yang telah disiapkan.
Setelah KJPP memperoleh pekerjaan tersebut, penyidik menduga EF menerima sejumlah uang dari LK secara bertahap.
“EF selaku PPK di Dinas PUPR diduga meminta imbalan kepada LK, selaku Reviewer KJPP Agus, Ali, Firdaus dan Rekan, dengan syarat memberikan penawaran di bawah anggaran pekerjaan penilaian tanah. Setelah KJPP mendapatkan pekerjaan tersebut, tersangka EF menerima aliran uang dari LK secara bertahap,” ujar Noly Wijaya dalam keterangannya, Kamis (10/9/2026).
551 Bidang Tanah Dibayar Rp55,69 Miliar
Dalam proses pengadaan tanah tersebut, hasil penilaian dari KJPP kemudian menjadi salah satu dasar dalam pembayaran ganti kerugian terhadap 551 bidang tanah.
Total pembayaran ganti kerugian yang telah direalisasikan disebut mencapai Rp55.698.505.995.
Namun, dalam proses penyidikan, Kejati Jambi menemukan persoalan lain yang dinilai perlu didalami. Penyidik menemukan adanya bidang tanah yang tercantum dalam daftar nominatif tetapi tidak didukung dokumen alas hak kepemilikan yang sah.
Tidak hanya itu, sebagian bidang tanah yang telah menerima pembayaran ganti kerugian disebut hingga kini belum memiliki alas hak atas nama Pemerintah Provinsi Jambi.
Kondisi tersebut berimplikasi terhadap pencatatan tanah sebagai aset daerah karena status administrasi dan legalitas kepemilikannya belum sepenuhnya jelas.
Kerugian Negara Hampir Rp12 Miliar
Penyidik Kejati Jambi menduga rangkaian perbuatan EF bersama tiga tersangka lainnya, yakni AS, DS, dan LK, telah menimbulkan kerugian keuangan negara.
Berdasarkan hasil perhitungan auditor, nilai kerugian negara dalam perkara tersebut mencapai Rp11.929.466.700.
Angka tersebut menjadi salah satu dasar penting bagi penyidik dalam mengembangkan konstruksi perkara serta menelusuri lebih jauh peran masing-masing pihak yang diduga terlibat.
Kejati Jambi menyatakan proses penyidikan tidak berhenti pada penetapan empat tersangka. Penyidik masih melakukan pendalaman terhadap berbagai fakta dan bukti yang ditemukan selama proses penyidikan.
Sejumlah alat bukti telah dikumpulkan, antara lain keterangan para saksi, keterangan ahli, dokumen atau surat, serta barang bukti lainnya yang dinilai berkaitan dengan perkara.
Pasal Berlapis Menanti
Atas dugaan perbuatannya, EF disangkakan dengan ketentuan pidana berlapis.
Primair, Pasal 603 UU RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP jo. Pasal 622 Ayat (1) huruf I UU RI Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana jo. Pasal 20 huruf a dan c UU RI Nomor 1 Tahun 2023 jo. Pasal 18 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001.
Subsidiair, Pasal 3 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 jo. Pasal 3 Ayat (1) UU RI Nomor 1 Tahun 2023 jo. UU RI Nomor 1 Tahun 2026 jo. Pasal 20 huruf a dan c UU RI Nomor 1 Tahun 2023 jo. Pasal 18 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001.
Kejati Jambi menegaskan penyidikan perkara tersebut masih berjalan. Pengembangan perkara dilakukan untuk memastikan seluruh rangkaian peristiwa, aliran dana, serta pihak-pihak yang diduga memiliki keterkaitan dapat diungkap berdasarkan alat bukti yang diperoleh penyidik.
Langkah tersebut sekaligus menjadi bagian dari upaya aparat penegak hukum untuk memastikan dugaan kerugian keuangan negara dalam proyek pengadaan tanah akses menuju Pelabuhan Ujung Jabung dapat dipertanggungjawabkan secara hukum.
Perkara ini masih berada dalam proses hukum. Seluruh pihak yang ditetapkan sebagai tersangka tetap memiliki hak untuk membela diri dan asas praduga tak bersalah berlaku sampai adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap. (DidiJP)
