BLANTERVIO103

Diduga ada Kang Kalingkong Dalam Penetapan PLH, Kepala Sekolah SDN 60 Bungo Terkesan Tidak Mengikuti Juknis

Diduga ada Kang Kalingkong Dalam Penetapan PLH, Kepala Sekolah SDN 60 Bungo  Terkesan Tidak Mengikuti Juknis
3/27/2023

 

Jambarpost.com, Bungo- Jabatan Kepala Sekolah di Dunia Pendidikan adalah jabatan yang sangat strategis bagi mereka yang menyandangnya, karena maju mundurnya pendidikan itu menjadi tanggung jawab para penyelengara pendidikan, diantaranya Kepala Sekolah di sekolahnya masing – masing. Diutamakan para kepala sekolah harus orang – orang yang berkredibel  berwawasan luas dan mau memajukan pendidikan guna untuk menghasilkan para siswa -siswa dan anak bangsa yang berprestasi di segala bidang.


Sementara di SDN 60 Bungo terdapat kekosongan jabatan kepala sekolah dikarenakan kepala sekolah sebelum nya sudah pensiun berselang beberapa hari pensiun nya kepala sekolah ditetapkan salah satu dewan guru disekolah tersebut untuk menjabat sebagai PLH.

Menurut informasi dari sumber yang enggan disebutkan namanya menuturkan kepada tim media jambarpost di lapangan tidak beberapa hari kemudian PLH kepala sekolah SD 60 yang pertama langsung di ganti dengan PLH kepala sekolah yang baru saja mengundurkan diri dari kepala sekolah SDN 20 tuo Limbur.



PLH Kepala Sekolah SDN 60 yang baru tersebut baru saja mengajukan surat permohonan pengunduran diri sebagai kepala sekolah dari SDN 20 tuo Limbur lubuk  mengkuang menjadi guru kelas di SDN 60 Bungo.


Sangat disayangkan diduga ada Kong Kalingkong Dalam Penetapan PLH kepala sekolah SD 60 tersebut terkesan tidak mengikuti juknis mestinya untuk PLH kepala sekolah sebaiknya diangkat dan dijabat oleh dewan guru senior yang berbeda di sekolah tersebut jika tidak pada yang mau dewan guru senior untuk menjabat sebagai PLH kepala sekolah maka bisa di usulkan atau diajukan pihak pengawas binaan wilayah tersebut.

Lain halnya yang terjadi di SDN 60 Bungo dikabarkan salah seorang PNS yang baru saja pindah secara resmi mengundurkan diri dari kepala sekolah SDN 20 tuo Limbur lubuk mengkuang menjadi guru kelas di SDN 60 Bungo ternyata langsung di angkat menjadi PLH kepala sekolah di SDN 60 tersebut.

Diminta Kepada kepala Dinas pendidikan kabupaten Bungo untuk mengkaji ulang tentang penetapan PLH kepala sekolah SDN 60 Bungo ada baiknya untuk menjabat sebagai PLH atau PLT lebih baik dari salah satu dewan guru senior karena mereka lebih tahu tentang kondisi sekolah tersebut bukan lah seseorang PNS yang baru saja dipindah tugas yang menepati PLH kepala sekolah tersebut. (Edi)

Share This Article :
JambarPost

TAMBAHKAN KOMENTAR

7372650422351102218