BLANTERVIO103

M. Isa Datuk Rio Dusun Telentam diduga Kangkangi Permendagri Nomor 67 Tahun 2017, 9 Perangkat Dusun Telentam (Desa) Diberhentikan Sepihak

M. Isa Datuk Rio Dusun Telentam diduga Kangkangi Permendagri Nomor 67 Tahun 2017, 9 Perangkat Dusun Telentam (Desa) Diberhentikan Sepihak
3/21/2023

 

Jambarpost.com, Bungo- Sembilan Perangkat Desa (Dusun Telentam), Kecamatan tanah sepenggal, Kabupaten Bungo, Provinsi Jambi diduga diberhentikan secara sepihak oleh M. Isa Datuk Rio Telentam( Kepala Desa) Telentam pada Juli 2022.


Adapun Kesembilan Perangkat Desa tersebut yakni Tri Kresno Wasito Jabatan Sekdus, Supriyadi Jabatan sebagai Kasi Pelayanan, Gusman Pawaili  Jabatan Kepala Kampung Koto beringin, M. Jupri Jabatan Kepala Kampung Sungai Sungsang, Fauzan dan Yani Jabatan Staf, Ishak Jabatan Ketua RT 09, Ahmadi Ketua RT 10, Sulaiman Ketua RT 05, Sembilan Perangkat Dusun Telentam, Kecamatan Tanah Sepenggal, Kabupaten Bungo, Provinsi Jambi, diduga diberhentikan secara sepihak oleh M. Isa Datuk Rio Dusun Telentam.

Berdasarkan Pemendagri nomor 67 Tahun 2017, Ada aturan-aturan yang mendasari terkait pemberhentian Perangkat Desa, Jadi tidak bisa semena-mena.

Untuk memberhentikan Perangkat Desa, harus memenuhi unsur sebagai mana yang tertuang dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 67 tahun 2017 tentang pengangkatan dan pemberhentian Perangkat Desa. Berdasarkan pasal 5 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 67 tahun 2017 tentang pengangkatan dan pemberhentian Perangkat Desa, Perangkat Desa itu bisa diberhentikan apabila yang bersangkutan meninggal dunia, berhenti sendiri atau mengundurkandiri, atau diberhentikan. Untuk memberhentikan Perangkat Desa ini tidak mudah seperti pada saat masih Jabatan Periodisasi. Kades memang boleh menghentikan Perangkat Desa nya, tapi tidak boleh sembarangan karena harus sesuai dengan ketentuan pasal 5 Permendagri Nomor 67 tahun 2017.

Salah seorang Perangkat Dusun Telentam yang menjadi korban pemberitaan (pemecatan) secara sepihak oleh Datuk Rio Dusun Telentam yang enggan disebutkan namanya menuturkan kepada Tim Media Jambarpost dilapangan, selama ini kami selalu siap mengabdi untuk masyarakat Dusun Telentam, Kecamatan Tanah Sepenggal bang, Namun kami sangat menyangkan keputusan yang diambil oleh Datuk Rio, tanpa ada berkomunikasi secara langsung dengan kami, dan sebelumnya Kami dari sembilan Perangkat Dusun Telentam  tidak pernah menerima surat pemberitahuan baik secara lisan maupun secara tertulis, tau-tau Kami langsung diberhentian (pecat) sepihak dari Datuk Rio M. Isa, Kami berharap kepada Bapak Bupati Bungo, Wakil Bupati Bungo, Kabang Hukum, Kadis PMD Bungo, serta Instansi Pemerintah Kecamatan Tanah Sepenggal, dalam waktu dekat dapat turun tangan dalam membantu menjernihkan terkait Pemberhentian (pemecatan) Sembilan Perangkat Dusun Telentam secara sepihak oleh Datuk Rio, hingga hak kami gaji kami beberapa bulan yang belum dibayar oleh Datuk Rio M.Isa secepatnya dibayar dan Jabatan kami kembali seperti semula, Harap dari sumber yang enggan disebutkan namanya menuturkan kepada Tim Media Jambarpost.

Sesampainya berita diterbitkan Datuk Rio Telentam belum bisa ditemu oleh Tim Media Jambarpost untuk dimintai keterangan terkait pemberhentian sembilan perangkat Dusun Telentam, Kecamatan tanah sepenggal, Kabupaten Bungo.

Diminta kepada Pihak Ombudsman Provinsi Jambi untuk dapat turun secara langsung meninjau terkait dugaan Pemberhentian sembilan Perangkat Dusun Telentam Kecamatan tanah sepenggal, Kabupaten Bungo, Provinsi Jambi. (Sukirman/Sumartono)

Share This Article :
JambarPost

TAMBAHKAN KOMENTAR

7372650422351102218