BLANTERVIO103

Empat Orang Pelaku Peti di Bungo dan 3 Kilogram Emas Diamankan Tim Ditreskrimsus Polda Jambi

Empat Orang Pelaku Peti di Bungo dan 3 Kilogram Emas Diamankan Tim Ditreskrimsus Polda Jambi
4/03/2023

 

Jambarpost.com, Bungo- Dalam rangka  memberantas aktivitas ilegal Peti khususnya di wilayah hukum Polda Jambi,  Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Berhasil Mengamankan empat orang Pelaku Peti Dan 3 Kilogram emas di dusun sungai buluh kecamatan Rimbo tengah Kabupaten Bungo Provinsi Jambi.


Penyidik Ditreskrimsus Polda Jambi yang dipimpin Kasubdit Subdit IV/ Tipidter, Akbp Arief Ardiansyah Prasetyo dan tim berhasil mengungkap jaringan Penambang Emas Tanpa Izin (PETI) di wilayah Kabupaten Bungo, Jum'at malam (31/3/23).

Kapolda Jambi, Irjen Pol Rusdi Hartono melalui Kabid Humas Polda Jambi Kombes Pol Mulia Prianto mengatakan bahwa Ditreskrimsus Polda Jambi telah mengamankan empat orang pelaku inisial : I, N, JR dan GB di Simpang Sungai Buluh Kecamatan Rimbo Tengah, Kabupaten Bungo. 

Tidak hanya mengamankan Empat pelaku, kita juga turut mengamankan 3 Kg emas, hasil penambangan emas ilegal," ujarnya, Senin, (3/4/23) saat dikonfirmasi.

Dilanjutkan Kombes Pol Mulia Prianto, barang bukti selain emas seberat lebih kurang 3 Kilogram, kita juga turut mengamankan uang yang diduga hasil PETI sebesar 56 juta rupiah, satu unit mobil, handphone dan buku tabungan. 

Saat ini kita masih melakukan penyelidikan dan pemeriksaan terhadap empat pelaku, " sambungnya. 

Alumni Akpol angkatan 1997 tersebut menambahkan, untuk peran masing-masing pelaku masih dalam proses pemeriksaan, nanti akan kita ekspose oleh Ditreskrimsus Polda Jambi. 

Keempat pelaku ini kita kenakan pasal 161 UU nomor 3 tahun 2020, tentang Pertambangan Mineral dan batubara," pungkasnya. (Edi)

Share This Article :
JambarPost

TAMBAHKAN KOMENTAR

7372650422351102218