Jambi JP - Tim Resmob Ditreskrimum Polda Jambi mengamankan dua truk yang mengangkut 36 unit Sepeda Motor tanpa bukti kepemilikan yang sah ( BPKB ) alias bodong. Kedua truk tersebut ditangkap di Jalan Sumberejo, Mayang Mangurai, Kecamatan Alam Barajo, Kota Jambi pada Rabu malam, 26 Juli 2023 pukul 22.00 Wib.
Kabid Humas Polda Jambi Kombes Pol. Mulia Prianto melalui Kasubbid Penmas Kompol Mas Edy menyebutkan, sebelumnya tim Resmob Polda Jambi mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa diduga ada muatan truk yang membawa motor bodong masuk wilayah Jambi.
" Setelah mendapat informasi tersebut, tim langsung menuju jalan Lingkar Barat untuk menindak lanjuti. Setelah diketahui ciri cirinya tim mendapati truk sedang terparkir di lorong jalan menuju perumahan Bumi Mayang Mangurai," Jelas Mas Edy pada Sabtu, (29/07/2023).
Selanjutnya tim langsung memeriksa udentitas pengemudi truk dan kernetnya. Tim juga memeriksa muatan yang berada di truk tersebut. Didapati dalam truk sebanyak 36 Unit Sepeda Motor tanpa BPKB.
" Berdasarkan pengakuan solir truk tersebut, muatan yang mereka bawa berasal dari Jakarta untuk di kirim ke Medan," katanya. Menurut Mas Edy, anggota langsung sopir dan kernet truk. Mereka berinisial B (42) dan RD (42) yang berasal dari Jakarta.
Kemudian ASH (47) dan RS (34) yang berasal dari Medan. Anggota juga membawa serta barang bukti untuk diamankan ke Mapolda Jambi guna pemeriksaan lebih lanjut.(tim)