• Jelajahi

    Copyright © Media Online
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Gerak Cepat, Tim Tekab 07 Satreskrim Polres Bungo Berhasil Meringkus 2 Pelaku Terduga Jambret, Waktu Menjelang Magrib di Wilayah Bungo

    JambarPost
    7/30/2023, 10:31 WIB Last Updated 2023-07-30T03:31:58Z

    Jambarpost,com.Bungo, Tim Tekab 07 Satreskrim Polres Bungo berhasil meringkus 2 orang terduga pelaku pencopet yang sering beraksi di wilayah Kabupaten Bungo, Jambi.


    Kedua pelaku yang diamankan ialah Muhammad Toni alias Acik, warga Kelurahan Taman Agung, Kecamatan Bathin III, Kabupaten Bungo, Jambi dan rekannya Ragil Sugaluh, warga Desa Sungai Mengkuang, Kecamatan Rimbo Tengah, Kabupaten Bungo Jambi.

    Kasat Reskrim Polres Bungo, AKP Septa Badoyo mengatakan, kedua pelaku diamankan petugas, berdasarkan laporan dua orang korban, setelah dirinya dicopet oleh kedua terduga pelaku.

    "Kedua pelaku sudah kita amankan, karena ada laporan dari dua orang korban yang telah dicopet oleh kedua terduga pelaku," kata Kasat Reskrim Polres Bungo, Septa Badoyo, Sabtu (29/07/23).

    Dijelaskan Septa, kejadian tersebut terjadi pada dua orang korban dihari yang berbeda. Peristiwa yang pertama terjadi pada Kamis (20/07/23), saat korban sedang mengendarai sepeda motornya sekira pukul 18.30 wib yang lalu.

    "Saat itu, korban sedang dalam perjalanan hendak menuju rumah saudaranya di BTN Lintas Asri, sesampainya di Tkp 2 Orang pelaku dengan menggunakan motor menghampirinya, dan langsung menarik tas korban," jelasnya.

    Dikatakannya lagi, peristiwa tersebut kembali terjadi pada korban lainnya pada Senin (24/07/22) sekira pukul 17.00 Wib. Peristiwa itu terjadi di dekat Kampus Akper Setih Setio Kabupaten Bungo, korban yang didatangi kedua pelaku dan langsung merampas handphone miliknya yang terletak di dasbor Motor korban.

    "Untuk korban yang kedua, kedua pelaku merampas handphone korban yang diletak korban didasbor motor miliknya, saat sedang berada di dekat Akper Setih Setio," lanjutnya.

    Septa menambahkan, atas laporan kedua korban, Satreskrim Polres Bungo langsung melakukan penyelidikan, dan mengetahui identitas kedua pelaku.

    "Setelah dilakukan penyelidikan, Tim Tekab 07 langsung melakukan penangkapan terhadap kedua pelaku saat sedang berada di Desa Manggis," tambahnya.

    Setelah dilakukan penangkapan, kedua pelaku langsung digiring ke Mapolres Bungo guna pengusutan lebih lanjut.

    "Untuk perbuatannya, kedua terduga pelaku telah melakukan tindak pidana pencurian dengan kekerasan (jambret), akan diancam dengan kurungan 5 tahun penjara," tutupnya. (Edi)

    Komentar

    Tampilkan