• Jelajahi

    Copyright © Media Online
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Jasa Raharja dan Samsat Tebo Gelar Razia Untuk Tingkatkan Kepatuhan Bayar Pajak

    JambarPost
    9/29/2023, 14:42 WIB Last Updated 2023-09-29T08:12:10Z

     

     Tebo JP – Meningkatkan Kepatuhan Masyarakat Bayar Pajak kendaraan  Jasa Raharja ikut aktif razia siang malam bersama Tim Samsat Tebo. Razia dilakukan menjelang penertipan, penyuluhan dan sosialisasi pemutihan pajak agenden triwulan III tahun 2023. Giat Razia juga memberikan Informasi tentang Pemutihan Pajak dan SWDKLLJ di Provinsi Jambi hingga edukasi Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 pasal 74  oleh tim UPT Samsat Tebo.

    “Jasa Raharja Jambi diwakilin oleh penanggung Jawab Samsat Tebo dan Pos Rimbo Bujang melakukan razia dikolaborasikan menginformasikan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 Pasal 74 tentang penghapusan data STNK jika kendaraan mati pajak selama 2 tahun kepada masyarakat, serta menyebar informasi pemutihan Pajak dan SWDKLLJ Kendaraan bermotor periode 2 Tahun 2023 promo bebas denda di Provinsi Jambi “Jelas Kepala PT. Jasa Raharja Cabang Jambi, Donny Koesprayitno dalam reles tertulisnya, Kamis, 28/9/2023.

    Menurut Kepala Jasa Raharja Cabang Jambi salah satu tujuan Tim UPT Samsat Tebo melaksanakan kegiatan razia dalam rangka mensukseskan antusias masyarakat wilayah Kabupaten Tebo untuk membayarakan pajak kendaraannya dalam program pemutihan pajak periode 2 tahun 2023 di Provinsi Jambi. “Jasa Raharja menghimbau pemilik kendaraan bermotor untuk memanfaatkan program pemutihan periode 2 Tahun 2023 Provinsi Jambi yang belangsung dari tanggal 1 Agustus sampai dengan 30 September 2023 dengan baik agar data kendaraan tetap terintegrasi kepemilikannya “ ujar Donny.

    Sejumlah pemilik kendaraan dengan data mati pajak yang terjaring razia oleh petugas diedukasi oleh Tim Samsat dan razia dilakukan disiang hari dan malam hari . “Saat Razia siang hari penyuluhan bagi pemilik kendaraan dilakukan oleh Penanggung Jawab Samsat Pos Rimbo Bujang sedangkan malam hari dilakukan oleh penangung jawab Sasmat Tebo, kepada Masyarakat diedukasi oleh sdr Mutrias dan Hendi bahwa SWDKLLJ (Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan)  yang dibayarkan oleh pemilik kendaraaan merupakan Dana yang dikelola untuk membayarkan Santunan Kecelakaan Lalu Lintas Jalan dan Penumpang Umum ” Ujar Donny.

    Jasa Raharja mendukung penuh Pemutihan Pajak  dan SWDKLLJ Provinsi Jambi hingga implementasi pemberlakuan Undang-undang nomor 22 Tahun 2009 pasal 74 “Kendaraan mati pajak dua tahun setelah masa berlaku STNK habis akan dihapus datanya , dihimbau dan diberikan stimulus kepada masyarakat jambi ada program pemutihan bebas denda pajak dan SWDKLLJ Periode 2 tahun 2023 agar terhindar dari sanksi impelentasi pemberlakuan Undang-undang nomor 22 Tahun 2009 pasal 74 ” tutup Donny.

    PT Jasa Raharja yang tergabung grup Holding Perasuransian dan Penjaminan (Indonesia Financial Group/IFG) senantiasa kompeten dalam melaksanakan amanah dari Negara sebagai perusahaan yang ditunjuk untuk mengelola Dana Sumbangan Wajib Kecelakaan Lalu Lintas Jalan.(een)

    Komentar

    Tampilkan