• Jelajahi

    Copyright © Media Online
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Diminta Kepada Pihak Pertamina dan APH Tindak Tegas Diduga Pemilik Pertashop Simpang Lopon Teluk Kuali Raup Keuntungan Kelabui Masyarakat Konsumen Jual Merek Pertamak Isi Pertalite

    JambarPost
    10/12/2023, 20:11 WIB Last Updated 2023-10-12T13:11:54Z

     

    Jambarpost.com, Tebo- Perlindungan konsumen Migas merupakan salah satu agenda utama Migas. Dalam penyusunan aturan mengenai hal ini, Pemerintah mengacu pada UU No. 22 tahun 2001 tentang Migas dan UU No. 8 tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.

    Dalam pelaksanaan kegiatan jual beli bahan bakar minyak masih ditemukan permasalahan yang muncul, dari sumber yang enggan disebutkan namanya menuturkan kepada Tim media jambarpost Salah satu masalah yang timbul yakni, keluhan para masyarakat  konsumen terhadap takaran pada saat pengisian BBM dan diduga pemilik Pertashop Simpang Lopon Teluk Kuali sengaja kelabui masyarakat konsumen dengan menjual Merek Pertamak namun isi nya Pertalite.

    Diduga Pemilik Pertashop Simpang Lopon Teluk Kuali Kecamatan Tebo Ulu, Kabupaten Tebo, Provinsi Jambi Raup keuntungan diduga sengaja kelabui masyarakat dan konsumen Jual Pertasop seharusnya Pertamax isinya Pertalite, yang di antar mengunakan galon, dari Kabupaten Dharmasraya.

    Praktek ini hampir 1 tahun dilakukannya Dengan di jual ke masyarakat Rp.13.900, padahal itu seharusnya di jual Rp.10.000 masyarakat sangat di rugikan.

    Kejadian dan pengalaman buruk para pengguna kendaraan yang dijual oleh pengelola Pertasop memang tak sekali dua kali saja terjadi. Mulai dari jumlahnya yang dituang sering dirasa tak seimbang dengan jumlah uang, hingga kejadian-kejadian lainnya. Tutur sumber yang enggan disebutkan namanya.

    Tim Media mencoba membeli membuktikan dengan cara membeli dengan mengunakan botol, dan ternyata benar isinya Pertalite.

    Undang-undang Dalam kasus perlindungan konsumen ini terdapat 2 (dua) bentuk perlindungan, yang pertama perlindungan hukum secara preventif dan yang kedua perlindungan hukum secara represif.

    Diminta kepada pihak Pertamina Meneger communicator Relation dan CSR Sumbagsel Pihak SBM Pertamina dan Aparat Penegak Hukum (APH) Polres Tebo tinjauan Pertashop Simpang Lopon Teluk Kuali. (Ade)

    Komentar

    Tampilkan