• Jelajahi

    Copyright © Media Online
    Best Viral Premium Blogger Templates

    RAPBD Pemkab Merangin 2024 Ditetapkan 1,4 Triliun

    JambarPost
    12/04/2023, 14:50 WIB Last Updated 2023-12-04T07:51:15Z


    Bangko JP-Setelah melalui tahapan dan proses yang cukup panjang serta penuh dinamika, akhirnya Kamis (30/11) sekitar pukul 23.30 WIB, Rancangan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (RAPBD) Kabupaten Merangin tahun anggaran 2024 disepakati.

    Kesepakatan itu tertuang pada rapat paripurna keempat DPRD Merangin yang dihadiri sekitar 24 orang anggota Dewan, dengan agenda penyampaian pendapat akhir masing-masing fraksi Dewan terhadap rancangan APBD tahun anggaran 2024.

    Hari ini menjadi hari yang penuh suka cita bagi kita semua, akhirnya RAPBD Merangin 2024 berhasil kita sepakati tepat waktu, dengan berpedoman pada peraturan dan perundang-undangan,” ujar Pj Bupati Merangin Mukti Said.

    Penjabat Bupati Merangin Mukti Said juga menyebut, mulai dari penyampaian dan pembahasan rancangan KUA-PPAS, pembahasan RAPBD dan RKA-SKPD, penyampaian pandangan umum fraksi-fraksi dan jawaban Pemerintah telah dilewati proses yang cukup menguras waktu dan pikiran.

    Alhamdulillah semua itu dapat kita selesaikan sesuai dengan waktu yang telah direncanakan. Saya menyampaikan apresiasi dan terimakasih yang setinggi-tingginya kepada pimpinan dan seluruh anggota dewan serta tim anggaran Pemerintah Daerah, atas dukungan dan kerjasamanya,” ujarnya.

    Dengan demikian RAPBD Kabupaten Merangin tahun 2024 disepakati Rp1.4 triliun lebih, selanjutnya, tiga hari kerja setelah disepakatinya RAPBD tahun anggaran 2024, Pemkab Merangin akan meneruskan rancangan tersebut ke Gubernur Jambi H Al Haris, untuk dievaluasi selama 15 hari kerja ke depan.

    Saya minta kepada seluruh perangkat daerah, agar konsisten melaksanakan semua sasaran dan masukan hasil pembahasan RKA-SKPD 2024 beberapa waktu lalu. RAPBD Merangin 2024 itu juga harus sesuai dengan kebijakan pembangunan Pemerintah Provinsi Jambi dan kebijakan pembangunan nasional serta tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi,” tutupnya.(hen)

    Komentar

    Tampilkan